JAKARTA– Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo, Senin 14 Maret 2022 kemarin. Kunjungan itu menyangkut Publikasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pimpinan Lembaga Negara Tahun Pajak 2021.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati melalui Suryo Utomo menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya penyampaian SPT Tahunan PPh. Karena itu Direktorat Jenderal Pajak perlu mengintensifkan publikasi kepatuhan perpajakan melalui penyelenggaraan kegiatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh para Pimpinan Lembaga Negara. Demikian diharapkan mampu memberikan pengaruh positif bagi para Wajib Pajak di seluruh Indonesia.
“Sebagai panutan bagi masyarakat, kami mengharap para Pimpinan Lembaga Negara dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022 dengan menggunakan aplikasi e-Filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja,” ujar Suryo.
Jaksa Agung RI Burhanuddin saat memberi sambutan menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Kejaksaan dengan Kementerian Keuangan dalam upaya mensosialisasikan pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak. Karena itu, Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum sudah sepatutnya menjadi role model dan memberikan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
“Selain itu mengingatkan masyarakat di seluruh tanah air untuk melaksanakannya sebelum tanggal 31 Maret 2022 agar capaian kepatuhan pelaporan tahun ini akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya” kata Jaks Agung
Menurut Jaksa Agung, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan merupakan kewajiban seluruh wajib pajak, karena setiap kontribusi wajib pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan.
Untuk itu Dirjen Pajak selalu berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak guna mempermudah pelaporan SPT PPh, salah satunya meluncurkan e-filling yang bisa digunakan kapanpun dan dimanapun oleh wajib pajak. “Saya harap adanya kemudahan itu, sosialisasi, serta publikasi dari para pimpinan lembaga negara dapat meningkatkan minat dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahun 2021 demi kemajuan bangsa,” ujar Jaksa Agung. (K.3.3.1)


