BORERO.ID HALSEL – Kepala Desa (Kades) Tutupa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) JM, dipolisikan atau dilaporkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Polsek Babang, 25 Juni 2022 lalu. Ini karena gaji anggota BPD Desa Tutupa sekitar enam bulan berjalan belum dibayar.
Laporan itu, kemudian dibuat surat kesepakatan bersama di Polsek Babang agar Kades JM segara membayar tunggakan gaji tersebut.
Salah satu anggota BPD Desa Tutupa, Alfon Siteko, kepada wartawan menyatakan pihaknya melaporkan Kades Tutupa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Babang karena tidak membayar gaji anggota BPD Desa Tutupa sebanyak empat orang, selama enam bulan berjalan.
“Laporan telah kami sampaikan kepada pihak Polsek Babang pada hari jum’at beberapa hari lalu atas dugaan perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan kepala desa tutupa yakni tidak membayar gaji kami sebanyak empat orang selaku anggota BPD selama enam bulan berjalan yang jika dijumlahkan totalnya Rp. 19.600.000,”tutur Alfon.
Setelah melaporkan persoalan itu, pihak Kepolisian langsung memanggil yang bersangkutan selaku Kades. Dihadapan Polisi, Kades kemudian membuat pernyataan secara tertulis bahwa akan membayar gaji anggota BPD yang belum terbayar tepat pada hari rabu 29 juni, akan tetapi hingga saat ini belum juga dibayar.
“Dihadapan saya dan teman-teman anggota BPD lain bersama polisi,kepala desa telah membuat pernyataan tertulis akan membayar gaji kami pada hari rabu 29 juni nanti akan tetapi hingga hari ini belum juga dibayar,” ungkapnya.
” Kami berharap kepada pihak kepolisian agar yang bersangkutan sudah semestinya dikasih efek jerah karena telah melanggar kesepakatan tertulis yang telah ditanda tanganinya,” sambung Alfon penuh harap. (Red/Mur)


