Tarif Bervariasi Uji KIR Kendaraan di Ternate

Pengecekan kesiapa alat uji Kir kendaraan di terminal Gamalama Kota Ternate. (Dok:borero.id)

BORERO.ID TERNATE-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, bakal melakukan uji KIR kendaraan di wilayah Kota Ternate. Ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat dan Terminal, Abdhakim Rizal.  Namun saat ini masih menunggu kartu e-blue.

“Jika di bulan Desember ini sudah datang kartunya langsung dilakukan uji KIR,” ujar Rizal, Selasa (13/12/2022).

Sementara ketentuan waktu pelaksanaan uji kir sesuai Surat Pinjam Pakai (SPK) dengan pihak BPTD maka Dishub Kota Ternate hanya menggunakan alat uji KIR selama 3 bulan. Kendati, SPK dapat diperpanjang jika ada kendaaraan perlu diuji mengingat banyaknya jumlah kendaraan di Kota Ternate.

” Sementara jenis kendaraan dilakukan uji KIR itu terdapat beberapa jenis.  Awal ini kita uji jenis kendaraan Carry (mikrolet) mobik boks tipe truk dan tipe L300,” ujarnya.

Rizal menegaskan apabila kendaraan yang tak lolos uji KIR akan diberikan waktu, kemudian balik diuji kembali. Sementara untuk tarif KIR,  nilainya bervariasi tergantung jenis kendaran. Rizal mencontohkan, misalkan Mikrolet yang baru melakukan Uji KIR biayanya Rp.200.000, diperpanjang Rp.100.000, mobil box L300 yang baru melakukan uji KIR biayanya Rp.350.00 diperpanjang Rp.130.000

“Sedangkan mobil truk box/tangki yang baru melakukan uji KIR biayanya Rp.400.000 diperpannjang Rp.150.000,” bebernya.

Pihaknya berharap, setelah kendaraan diuji dan dinyatakan lolos maka kedepan diharapkan angka kecelakaan berkurang dan pengguna mobil angkutan umum juga merasa nyaman.

” Langkah ini juga untuk meminimalisir adanya dugaan pemalsuan data kendaraan,” kata Rizal. (Gan)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *