HUKRIM  

Telegram Kapolri, Warning Kekerasan di Wilayah Malut

Ilustrasi

BORERO.ID, TERNATE – Polda Maluku Utara (Malut) menindaklanjuti surat telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait menindak tegas pelanggaran anggota Polri dalam kasus kekerasan yang berlebihan. Surat telegram tersebut bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021.

Kabid humas Polda Malaut Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, adanya surat telegram Polri itu maka wilayah Polda Malut secara tegas menyikapi seluruh personel Polda dan jajarannya tentang larangan keras melakukan tindakan kekerasan di lapangan kepada masyarakat.

“Ketika kondisi itu terjadi maka Polda Malut akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Adip diruang kerjanya, Selasa (19/10/2021) kemarin.

Adip menuturkan, jika ada kekerasan maka Ditrekorat Propam bertugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketika memang terbukti anggota melakukan suatu tindakan kekerasan yang berlebihan kepada masyarakat maka sanksi diberikan kepada anggota yang bersangkutan.

“Sanksi itu tergantung kondisional yang terjadi karena sanksi itu bervariatif sesuai dengan kesalahan atau pelanggaran. Itu sudah menjadi kewajiban kita bersama dalam melayani melindungi, mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Adip, Polri saat ini masih presisi yang harus dituntut mampu memprediksi situasi maupun merespon situasi mampu memberikan pelayanan yang berkeadilan dan secara transparansi.

“Tentunya kita lebih mengedepankan sikap lebih humanis kepada masyarakat mengendalikan diri maksimal mungkin sehingga tidak terjadi adanya sifat sifat arogansi maupun muncul tindakan kekerasan kepada masyarakat,”tandas Adip. (Red/chim)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *