Tiga Pelaku Pencurian di Ternate Diringkus Polisi, Begini Modus Mereka

Tiga pelaku pencurian saat diamankan oleh pihak kepolisian

BORERO.ID TERNATE–Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) melalui Dit Reskrimum dan Polres Ternate berhasil menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di beberapa lokasi di Kota Ternate.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KAH (24), AY (21), dan MB (20).

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan para pelaku melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda itu diantaranya Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Tentara, dan sebuah kos-kosan di daerah Mangga Dua Ternate.

“Ketiga tersangka ini melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di Kota Ternate, termasuk di Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Tentara, dan kos-kosan Mangga Dua,” ujar Kabidhumas, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka di rumah sakit adalah berpura-pura menjadi keluarga pasien yang sedang dirawat inap. Dengan menyamar, mereka dapat melakukan aksi pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik Ditreskrimum dan Polres Ternate bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda, yakni di Ternate, Tobelo, dan Sofifi. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah mencuri 16 unit handphone dengan berbagai merek. Sebanyak 13 unit di antaranya berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.

“Para tersangka mengakui bahwa sebagian handphone hasil curian telah dijual, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi mereka,” tambah Kabidhumas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 900, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (*)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *