BORERO.ID – Unggul sebagai pemenang dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang disahakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Rabu (16/12) kemarin. Lantas membuat pasangan nomor urut 2 Muhammad Tauhid Soleman dan Jasri Usman (TULUS) larut dalam kemanangan peraih terbanyak 28.022 suara. Justru lebih bersiap menghadapi rivalnya nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asgar Saleh (MHB-Gas) karena tidak puas atau keberatan hanya meraih 26.307 suara sehingga rencana melakukan gugutan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Ketua tim hukum TULUS Fahruddin Maloko menyatakan, jika gugatan MHB-Gas resmi diterima oleh MK maka pihaknya secara hukum sudah dipastikan dikatakan pihak terkait. Pengajuan permohonan di MK itu melalui peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 diajukan selambat-lambatnya 3 hari setelah surat keputusan KPU dikeluarkan.
Kendati sejauh ini tim hukum TULUS sudah siap menjadi pihak terkait dan melakukan komunikasi terkait menyiapkan bahan-bahan hukum disertai bukti-bukti secara valid. Selain itu juga sudah dilakukan kordinasi dengan sejumlah tim Hukum di Jakarta.
“ Hal itu menyangkut teknis agar terkendali dengan baik karena MK berkantor di Jakarta,” ujar Fahruddin.
Ketua Bahu DPW NasDem Malut ini mengaku, catatan Tim TULUS sejauh advokasi hukum yang dilakukan pada proses pungut dan hitung pada 9 Desember lalu hingg pleno PPK dan KPU Kota tidak terdapat selisih suara yang mempengaruhi paslon TULUS sebagai suara terbanyak. Hal ini penting karena sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) objek sengketa yang diajukan adalah terkait perselisihan suara.
“Namun sejatinya dikembalikan pada paslon masing-masing, karena merupakan hak konstitusional. Bagitudengan MK, nantinya memeriksa dan mengadili gugatan itu” jelas Fahruddin. (Red)



