Ungkap Sabu 80 gram, Penjara Seumur Hidup Menanti Tersangka

Tersangka AIM alis A (tengah) merupakan jaringan narkoba asal Kota Medan,saat di hadirkan di pres rilis kantor BNNP Malut (Dok : Eko)

Dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup

BORERO.ID TERNATE- BNNP Maluku Utara (Malut) kembali mengungkap jaringan Narkoba asal Kota Medan, berinsial AIM alis A (30 Tahun). Tersangka AIM merupakan warga yang berdomisili di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Barang bukti yang berhasil diungkap dari AIM adalah Sabu seberat 80,94 gram.

Kepala BNNP Malut, Agus Rohmat, menjelaskan kronologis penangkapan kepada tersangka setelah petugas memperoleh informasi ada pengiriman paket Narkotika jenis Sabu dari Kota Medan. Petugas kemudian menelusuri informasi tersebut dan bekerja sama dengan  pihak ekspedisi atau tempat jasa pengeriman.  ” Maka tepatnya pada tanggal 01 Oktober 2022, sekira Pukul 22: 52 WIT,  di perusahan ekspedisi lingkungan Tabahawa Kota Ternate, tersangka bersama dengan barang bukti berhasil diamankan,” katanya dalam pres rilis, Rabu (2/11/2022).

Dari tangan tersangka tersangka AIM alias A, petugas BNNP Malut  berhasil menyita barang bukti satu paket narkotika golongan I jenis Sabu Seberat Bruto 80,94 gram.   Selain itu, barang bukti lainy yang diamankan adalah satu unit motor merk yamaha fino merah putih DG 3450 XY. Satu unit Handphone merk muaweiwarna putih, satu buah tas warna ungu serta satu buah plastik putih disertai nomor resi. Satu buah jaket biru, satu pipet kaca bening,  satu patahan jarum suntik, dan serta satu buah korek api gas.

Tersangka diancam dengan pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ” Dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup,” tegas Agus.

Tersangka dan barang bukti, saat ini dalam pengamanan BNN Provinsi Malut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Agus mengajak “Perang Melawan Narkoba” melalui langkah Soft Power Approach, Hard Power Approach, dan Smart Power Approach demi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.  (Red)