OPINI  

Urgensi dan Eksistensi Kewenangan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Tidore Kepulauan

PENULIS

Penulis :

IKSAN N BAWOEL, S.H

(Peneliti Muda YLPAI Maluku Utara)

Kewenangan merupakan elemen penting sebagai hak yang dimiliki oleh sebuah Desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Dari pemahaman ini jelas bahwa dalam membahas kewenangan tidak hanya sematamata memperhatikan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa namun harus juga memperhatikan subjek yang menjalankan dan yang menerima kekuasaan.

Kewenangan harus memperhatikan apakah kewenangan itu bisa diterima oleh subjek yang menjalankan atau tidak. Dengan dua azas utama “rekognisi” dan “subdidiaritas” UU Desa mempunyai semangat revolusioner, berbeda dengan azas “desentralisasi” dan “residualitas”. Dengan mendasarkan pada azas desentralisasi dan residualitas Desa hanya menjadi bagian dari Daerah, sebab desentralisasi hanya berhenti di Kabupaten/Kota.

Disamping itu, Desa hanya menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari kabupaten/kota. Sehingga Desa hanya menerima sisa – sisa lebihan daerah baik sisa kewenangan maupun sisa keuangan dalam bentuk Alokasi Dana Desa.

Kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas UU Desa menghasilkan defnisi Desa yang berbeda dengan defnisi-defnisi sebelumnya. Desa didefnisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.

Dengan defnisi dan makna itu, UU Desa telah menempatkan Desa sebagai organisasi campuran antara masyarakat berpemerintahan dengan pemerintahan lokal, Dengan begitu, sistem Pemerintahan di Desa berbentuk pemerintahan masyarakat atau pemerintahan berbasis masyarakat dengan segala kewenangannya.

Dalam pengelompokannya, kewenangan yang dimiliki Desa meliputi : kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, kewenangan dibidang pelaksanaan pembangunan Desa, kewenangan dibidang pembinaan kemasyarakatan Desa, dan kewenangan dibidang pemberdayaan masyarakat Desa yang berdasarkan prakarsa masyarakat, atau yang berdasarkan hak asal usul dan yang berdasarkan adat istiadat Desa.

Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari pemerintah, pemerintah Daerah, pemerintah Daerah Kabupaten/Kota , Gubernur Maluku Utara melalui asisten II Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembanguan (Ir. Sry Haryanti Hatari) pada kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi penyusunan daftar kewenangan Desa pada Kab/Kota Se Provinsi Maluku Utara yang Bertempat di Hotel Grand Majang Ternate, pada tanggal 10 juni Tahun 2021 kemarin, telah mengintrusikan kepada Kab/Kota Se Provinsi Maluku Utara agar secepatnya menyelesaikan penyusunan daftar kewenangan Desa, dan untuk Kab/Kota yang telah menyelesaikan penyusunan Daftar kewenangan Desa agar dapat di sosialisasikan kepada pemerintah Desa dan masyarakat, agar Desa dapat menetapkan kewenangan Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Khususnya untuk Kota Tidore Kepulauan peraturan tentang kewenangan Desa telah ditetapkan menjadi peraturan walikota tidore kepulauan No 2 tahun 2019 tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, dalam pasal 4 peraturan walikota tidore kepulauan No 2 Tahun 2019 tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, disebutkan bahwa daftar kewenangan Desa meliputi kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal Desa berskala Desa, kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul ialah, kewenangan warisan yang masih hidup dan atas prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Sedangkan kewenangan lokal Desa berskala Desa ialah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa., Kedua kewenangan ini merupakan harapan menjadikan Desa berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Sedangkan Perincian Kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa telah di jabarkan dan dijelaskan dalam peraturan Walikota No 2 tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, namun sejak penetapan peraturan Walikota No 2 tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa pada Bulan Januari Tahun 2019.

Sampai sekarang Belum ada Desa di Kota Tidore kepulauan yang berjumlah 49 desa yang tersebar di tiap kecamatan wilayah kota tidore kepulauan yang menetapkan kewenangannya, jadi secara keseluruhan Desa yang ada di Kota Tidore kepulauan belum menentukan kewenangannya dan di tuangkan dalam peraturan Desa, padahal hal ini merupakan peluang yang baik untuk Desa bisa menentukan nasibnya sendiri dalam merencanakan, mengevaluasi pembangunan yang ada di Desa. Desa memiliki ruang yang luas untuk memetakan berbagai aset Desa dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingannya, dan juga sebagai payung hukum dalam menjalankan Kewenanganya.

Perlu diingat bahwa kepercayaan diri dan optimise masyarakat Desa dalam menata dan membangun dirinya dan menjalankan seluruh kewenangan yang dimilikinya secara konsisten untuk kepentingan bersama, bukan untuk membangun kejayaan segelintir orang apalagi untuk kepentingan kepala Desa dan perangkat Desa. mengingat kewenangan Desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan Desa dan juga dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa dan peraturan lainnya.

Disini dibutuhkan peran penting dari OPD yang membidangi urusan pemberdayaan dan desa yakni PMD Kota Tidore Kepualaun juga pihak pemerintah Kecamatan yang berada di wilayah Kota Tidore Kepulauan, untuk melakukan pendampingan kepada Desa agar dapat menyelesaiakan penyusunan daftar kewenangan Desa sesuai dengan yang telah di tetapkan dalam Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No 2 Tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, di Desa Se Kota Tidore Kepulauan, dan secepatnya dapat di tuangkan menjadi peraturan Desa tentang kewenangan Desa.

Tidak terlepas dari pada itu juga Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan di Desa dan BPD sebagai lembaga legislative di Desa, juga dengan melibatkan masyarakat Desa untuk bersama sama memilih kewenangan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa, Agar dalam merencanakan pembangunan Desa, Desa tidak boleh mengambil kewenangan yang seharusnya menjadi porsi pemerintah kab/kota dan juga sebaliknya. Selain itu Peraturan Desa tentang kewenangan Desa juga dapat menjadi solusi terjadinya persoalan overlapting (tumpang tindih) program dan kebijakan antar pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat tentang Desa tentunya. (*)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *