Wahda Lawan Secara Hukum Jika Dicopot

BORERO.ID- Wahda Zainal Imam angkat bicara tentang dirinya bakal dicopot sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut). Pencopotan ini setelah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Malut Sahril Tahir, Senin (7/6/2021) kemarin mengaku,  surat pencopotan serta sanksi tegas kepada wakil ketua yang dijabat rekan se-partainya itu telah dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerinda karena diduga sedang bermasalah dengan hukum. Wahda membantah hingga sejauh ini surat pencopotan itu belum diterima dan tidak mungkin dikeluarkan oleh DPP Partai Gerinda. Bahkan dirinya mengungkapkan motif pencopotan atas dirinya itu hanyalah by design dari orang-orang tertentu yang menginginkan jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Malut.

Kepada media ini dirinya menjelaskan dugaan tindak pidana sempat viral dimedia sosial dengan salah satu oknum polantas sejauh ini belum ada putusan hukum dari pengadilan. Tetapi karena ada by design dari orang-orang tertentu yang menginginkan jabatan itu agar dirinya dicopot. Menurut dia, hal itu baru sebatas keputusan dari mahkamah partai gerinda yang kemudian dieksekusi oleh partai namun belum berpandapat apa-apa. “Jadi saya biasa-biasa aja. No problem kalau mau ganti. Silakan ganti kalaupun ada masalah tapi memiliki dasar yang kuat,” kata Wahda saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Justru sebaliknya, jika tidak memiliki dasar yang kuat dirinya bakal melakukan gugatan ke pengadilan terkait masalah dianggap oleh mahkamah partai. Sebab tidak ada masalah dengan dirinya. Jika demikian namun aturan main harus dilaksanakan secara baik maka dirinya akan patuh dengan putusan tersebut. “Kalau tidak saya akan lawan secara hukum,” tegas Wahda.

Poltitisi senior partai gerinda juga menambahkan sejuah ini tidak ada surat dari DPP Partai Gerinda yang diterima tentang pencopotan. Bahkan dirinya sangat yakin DPP tidak mengeluarkan surat itu karena persoalan dugaan tindak pidana dengan oknum lantas. ” Sebanarnya posisi masalah saya dengan oknum lantas itu tidak terjadi apa-apa. Dan saya sudah sampaikan masalah ini ke penyidik Kepolisian saat dimintai keterangan,” ujar Wahda.

Sebelumnya Ketua DPD Partai Gerinda Provinsi Malut Sahril Tahir menyatakan, surat pencopotan dan sanksi tegas sudah dikeluarkan DPP untuk ditindaklanjuti ke DPD tentang pencopotan Wahda Zaenal Imam sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi. Selajutnya DPP akan menunjuk salah satu dari empat kader terbaik, guna menggantikan posisi Wahda sebagai Wakil Ketua DPRD. “ Intinya, kita menunggu siapa yang di percayakan oleh DPP partai Gerindra untuk menduduki jabatan wakil Ketua DPRD menggantikan Wahda, ” katanya.

Untuk mekanismenya setelah putusan itu, sambung Sahril, DPP menyurat ke DPD untuk ditindaklanjuti ke sekertariat Dewan, agar dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “ Proses pergantian wakil ketua atau unsur pimpinan DPRD itu sesuai mekanisme yang berlaku,” beber Sahril. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *