BORERO.ID SOFIFI— Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara (Malut), Ahmad Purbaya, mengatakan dalam waktu dekat mulai membayar utang pihak ketiga dengan catatan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secepatnya mengajukan permintaan SPM.
Pembayaran utang pihak ketiga ini berdasarkan hasil rekon utang yang dikeluarkan Inspektorat. Jika OPD sudah mengajukan SPM, selanjutnya tugas BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“ Saat ini badan keuangan masih menunggu pengajuan dari masing-masing OPD. Apabila sudah ada permintaan, akan langsung diproses SP2D, ” kata Ahmad Purbaya, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, hal itu segara dilakukan setelah ada transisi kepala daerah dan birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut kembali normal. Untuk itu, Pemprov Malut sudah mulai menyiapkan pembayaran hak-hak pihak ketiga.
Baca juga : Utang Gaji Guru Honda Mulai Dibayar Pemprov Malut
Kendati, Purbaya kembali menegaskan bahwa masing-masing OPD melalui bendahara harus segera mengajukan permintaan pencairan dana supaya secepatnya diproses.
“Tidak bisa dicairkan bila OPD tidak mengusulkan daftar utang, olehnya masing-masing OPD harus segera mengajukan permintaan pencairan,” kata Ahmad Purbaya.
Sebelumnya, tunggakan gaji guru Honda sudah diproses berdasarkan surat perintah pencairan dana nomor 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202.
Gaji guru Honda sebesar Rp 6 miliar ini, diterbitkan SP2D nya usai perubahan specimen Bank pada Selasa kemarin. (*)