Pungut Pajak ke Pedagang Toboko-Mangg Dua Resmi Diberlakukan

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali (Dok : Gandi borero.id)

BORERO.ID TERNATE Pemerintah Kota Ternate, menarik kembali pungutan tarik pajak pada sejumlah pedagang di kawasan pantai Toboko-Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan, pasca dilakukan rapat bersama pedagang di kawasan pantai Toboko dan Mangga Dua, guna melakukan pungutan pajak kembali maka ada kesepakatan bersama. “Karena melihat aktivitas pedagang pada sisi aturan ada objek, subjek dan pelayanan, maka kami (BP2RD) mengambil kebijakan melakukan pungutan lagi,” kata Jufri kepada borero.id, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait yang direncanakan tahun 2023 dilakukan penataan. Karena itu, pedagang yang sekarang berjualan harus didaftarkan ke Pemerintah Kota Ternate. “Dan sistem pungutan ini untuk warung makan telah lakukan ditagihan dengan masa waktu bulanan. Sementara dagangan untuk pentolan melakukan penagihan secara taksasi (Harian),” ujarnya.

Baca jugaTempat Lama Pedagang Dibongkar, Ada Koneksi, Bangun Baru

Meski demikian, Jufri menjelaskan bahwa pungutan ini tergantung omzet  dalam aturan tarif pajak 10 persen dan pembayaran semua sama. Hal ini perlu dilihat tempatnya dan pendapatan yang mereka peroleh pajak yang dibayarkan berdasarkan omzet atau transaksi penjualan.”Sehingga kami melakukan pendataan ulang sebanyak 54 pedagang. Dalam hasil rapat mereka semua setuju dilakukan pungutan tarik pajak,” jelasnya.

LainnyaPerusahan Tambang Wilayah Malut Tak Bayar Pajak

Jufri menghimbau kepada koordinator pedagang Toboko-Mangga Dua agar tidak melakukan penambahan pedagang, jika demikian maka  yang bertanggung jawab pihak Kelurahan maupun Ketua Pemuda. “Kalau saya lebih condong tidak boleh terlalu banyak karena kelihatan kurang bagus dan warung sangat berdekatan berarti akan jadi pasar dan terlihat kumuh,” terangnya.

Jufri menegaskan soal DPRD dan Ombudsman sempat mengkritisi jangan ada pungutan retribusi sebenarnya keliru, karena pihaknya melakukan penagihan pajak bukan retribusi. “Kemarin mereka komentar itu retribusi berarti tidak paham, yang dipikir tempat itu pungutan retribusi padahal tidak. Bayar pajak karena pihak pedagang membantu pemerintah yang menyediakan aktivitas jalan tentu layak membantu pemerintah,” tegasnya mengahiri.(Red/Gan)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *