Tempat Lama Pedagang Dibongkar, Ada Koneksi, Bangun Baru

DPRD Kota Ternate saat meninjau pembangunan lapak kembali oleh pedagang di Pasar Kota Baru. (Dok : Tandaseru/Ardian Sangaji)

BORERO.ID TERNATE – Pembongkaran tempat pedagang pakian dan pedagang asesoris baru-baru ini yang rencana direlokasi dari Pasar Kota Baru ke Pasar Sabi-Sabi Kelurahan Gamalama. Ini dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate dalam rangkah penertiban, rupanya timbul persoalan lain.

Sejumlah pedagang mengaku untuk menempati lapak yang disiapkan Disperindag, harus membutuhkan koneksi atau orang dalam. Sebelumnya, Disperindag memastikan penempatan lokasi dilantai dua Pasar Sabi-Sabi berdasarkan nomor urut pedagang Kota Baru sebelum direlokasi atau dipindahkan ke pasar gamalama. Hal ini berdasarkan pengakuan sejumlah pedagang saat mendatangi kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (25/5/2022). “ Pedagang yang mau masuk harus ada koneksi,” ungkap pedagang kepada sejumlah wartawan.

Selain butuh koneksi, mereka juga memprotes kebijakan pemkot pembangunan lapak baru di lokasi pasar Kota Baru yang telah dilakukan penertiban. Dimana pembangunan lapak baru tersebut dengan alasan diizinkan Wali Kota Ternate. “ Kami sudah rasakan hampir dua minggu tidak berjualan, semua mereka larang abis, yang mau masuk harus ada koneksi. Coba kalian wartawan bagaimana, torang deng torang tidak saling baku takut,” cetus para pedagang dengan nada emosi.

Keluhan pedagang ini ditanggapi  anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher. Sudarno menyatakan, namanya pedagang maunya untung. Dilihat peluang yang ada tentunya bagus sehingga berapapun mereka bayar agar bisa masuk. Sudarno menegaskan, dugaan adanya bisnis jual beli lapak sebagaimana yang disampaikan para pedagang, nanti ditelusuri  Komisi II dengan meminta penjelasan Dinas Perindustrian terkait “ Nanti Kamis besok ini Perindag kami panggil. Yang pasti soal laporan ini akan kami tindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi ke Wali Kota Ternate untuk mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Sudarno juga menyoroti terkait pembangunan sejumlah lapak para pedagang disekitar lokasi pasar Kota Baru yang berdasarkan informasi dikelola pihak swasta. Hal ini, kata dia,  juga dipertanyakan terkait dasar izinya. Mengingat mendirikan pasar tentu memiliki kewenangan yakni pemerintah.

Sementara pihak swasta tidak berhak mengatur soal pasar. “ Jadi untuk relokasi pedagang di Pasar Kota Baru ini, kemarin berdasarkan kesepekatan, setelah Ramadan akan di relokasi. Ternyata setelah diongkar, masih ada masalah, ada lagi pembangunan lapak baru di sekitar lokasi pasar oleh pedagang dengan alasan milik swasta, dan telah mendapatkan izin. Hal ini yang akan kami pertanyakan juga ke Diperindag,” tegas Sudarno.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid mengaku, menyesalkan adanya pelanggaran kesepakatan antara pedagang dengan Disperindag sehingga pedagang yang direlokasi malah kembali membangun lapak. “Kita DPRD baru mengetahui informasi itu langsung kita turun ke lokasi. Pada awalnya kita tidak percaya, karena kita anggap kebijakan pemerintah kota itu konsisten dalam relokasi para pedagang secara merata, ternyata saja ada warga yang mendirikan lapak pedagang pakaian yang baru di atas tanah pemerintah,” ungkapnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid  bersama Kasatpol-PP di pasar kota baru (dok : nyira)

Mubin mengaku, dari informasi yang diperoleh pembangunan lapak baru oleh pedagang dikarenakan ada izin dari Wali Kota sehingga patut dipertanyakan. “Kalau benar izin dari wali kota, mana izin secara tertulisnya yang diberikan wali kota, dan jika ini benar atas izin Wali Kota Ternate maka wali kota sendirilah yang menabrak aturan dan apakah lokasi itu diperuntukkan untuk jasa dan perdagangan atau sudah ada direncanakan sejak awal,” cetusnya.

Politikus PPP ini menambahkan, belum lagi lapak yang dibangun baru tersebut adalah lapak non permanen menggunakan kayu yang tentunya akan memberikan kesan kumuh bagi wajah kota. Mubin berharap masalah semacam ini bisa segera diselesaikan pemerintah sehingga pengelolaan pasar bisa lebih baik lagi. “Wali kota harus konsisten dalam pengelolaan pasar agar jangan sampai menimbulkan polemik atau gejolak di masyarakat. Di salah satu sisi sebagian di relokasi dan sebagian diminta untuk bertahan sehingga ini akan membuat konflik baru sebenarnya,” tegasnya.

Mirisnya lagi, pembangunan lapak baru pedagang ini juga baru diketahui instansi terkait Pemkot Ternate. “Ini lucu jika izin dari Walikota Ternate sementara, perangkat daerahnya tidak mengetahui sama sekali,” pungkas Mubin.

Salah satu pemilik lapak pakaian biasa disapa Iki, juga membenarkan bahwa pembangunan lapak baru oleh pedagang sudah ada izin Wali Kota secara lisan. “Ia benar izinnya dari pak wali jadi kita bangun juga bukan hanya sekedar bangun tapi kita ingin membangun UKM dan Koperasi di lokasi ini dan kita akan buat kerjasamanya sehingga retribusi kita setor ke pemerintah,” katanya. (Red/nyi)

 

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *