Jangan Sampai Tagihan Pajak Kendaran Ratusan Miliar Bisa Lenyap

Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara

BORERO.ID SOFIFI– Pajak kendaraan bermotor milik karyawan sejumlah perusahan tambang di Provinsi Maluku Utara (Malut) mencapai ratusan miliar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta DPRD Provinsi Malut secara tegas melakukan penagihan pajak kendaran itu guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Jika tidak dilakukan jangan sampai bisa lenyap alias hilang, dan bikin rugi daerah.

Ishak Naser menyebut komisi II beberapa kali memberi rekomendasi ke Gubernur Malut lantaran intansi terkait tidak berupaya melakukan penagihan. Pemprov terkesan memberi kelonggaran bagi penunggak pajak kendaran milik sejumlah perusahan tambang. ” Karena itu pada rapat paripurna pekan kemarin saya langsung intrupsi ke Gubernur,” katanya.

Komisi II dari Partai Nasdem itu menuturkan, pajak kendaraan bermotor ini terdapat dispresepsi. Pembayaran pajak kendaraan bermotor itu jika melintasi jalan raya. Namun perusahaan juga berdalih kendaraan yang dioperasikan milik kendaraan sewa. Selan itu komisi II juga meminta pihak perusahaan memberi informasi perusahaan mana yang menyewakan kendaraan agar ditagi pajak kendaraan kepemilikan.

”Kalau kendaraan bermotor yang dioperasikan itu kendaraan sewa, maka kami harap dapat memberikan data berapa kendaraan yang disewa dan perusahaan apa yang disewakan, sehingga dipungut pajak ke perusahaan yang bersangkutan. Karena dalam ketentuan sudah jelas, objek pajak yang harus dipungut itu kepemilikan kendaraan, maka  pajak kendaraan bermotor dipungut secara paksa atas dasar kepemilikan, jadi kendaraan itu beraktivitas atau tidak, pajak tetap dipungut atas dasar kepemilikan,”tegasnya.

Bagitu pula dengan kendaraan bermotor yang memiliki nomor polisi namun tidak terlegister di Polda Malut. Padahal dalam aturan lalulintas itu maksimal tiga bulan beroperasi,jika lebih dari tiga bulan maka hanya dua pilihan, keluar daerah ini atau melakukan mutasi kendaraannya berarti pajak dibayar. “Masalah pajak kendaraan ini Komisi II Deprov telah berupaya.  Namun kelihatannya Pemprov Malut tidak mau menetapkan, sehingga penagihan pajak kendaraan juga lambat, terkesan Pemerintah memberikan kelonggaran, sehingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan data kendaraan,”bebernya.

Mantan Wakil Ketua Deprov Malut periode 2014-2019 itu sangat menyayangkan sikap Pemprov, padahal jika dilakukan penagihan, akan penambahan pendapatan asli daerah (PAD) sangat besar, karena dalam hitungan kasar Komisi II itu Rp 300 miliar lebih. Kalau ini dilakukan penagihan Pemprov, maka potensi pendapatan akan bertambah dikisaran Rp 300 miliar lebih.  Angka ini masih menghubungkan keuangan pusat dan daerah, alat berat sudah dapat dipungut pajak, selain itu pajak galian batuan nonmineral sebelumnya dipungut Kabupaten/Kota sudah dialihkan ke provinsi, berarti pendapatan Pemprov akan naik jauh.

”Undang undang terbaru Pemprov Malut segera melakukan penyesuaian Perda pajak dan retribusi karena PAD kita dapat melompat jauh. Karena alat berat juga sudah dapat dipungut pajak dan galian batuan nonmineral atau galian C juga harus dipungut pajak oleh Provinsi,” jelas Ishak.  (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *