Terbukti, Mantan Kades Lola Dituntut 6 Tahun Penjara

Proses sidang tuntutan mantan kades lola yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate. (Dok : Poel/Borero.id)

BORERO.ID TIDORE – Mantan kepala Desa (Kades) Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepuluan,berinisial MSA dituntut 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 300.000.000. Tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejakasan Negeri (Kejari) Tidore Kepuluan ini sesuai nomor :PR–06/Q.2.11/Kph.3/04/2022 atas perkara penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2017-2019. Tuntutan ini dilayangkan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (13/4/2022).

JPU Alexander Maradentua mengatakan, dalam persidangan itu dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum atas terdakwa MSA selaku mantan Kepala Desa Lola, dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan ADD dan DD pada Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah,  Kota Tidore Kepulauan.

Alexander menegaskan, JPU menutut terdakwa MSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan mukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. “ Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” katanya.

Dengan demikian, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MSA dengan pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. “ Selain itu menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa MSA, dengan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”jelasnya.

Sementara itu Gama Palias yang juga ketua Tim JPU mengatakan, majelis hakim memerintahkan kepada terdakwa MSA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.902.920.500, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dengan pidana penjara selama 3 Tahun.

Gama Palias menambahkan, adapun kerugian keuangan yang ditimbulkan dari perbuatan terdalwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Kota Tidore Kepulauan yaitu sebesar Rp. 902.920,500,00. Diketahui bahwa persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Hari Rabu, tanggal 20 April 2022 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (Red/poel)

 

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *