Sejak Berdiri, PDAM Sula Masih Pakai Peraturan Bupati Halbar

Direktur PDAM Kabupaten Kepuluan Sula, Munir Banapon. (Dok : Karno Pora)

BORERO.ID SANANA – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) saat ini menyiapkan usulan penyesuaian tarif air minum kepada Bupati Fifian Adeningsih Mus. Usulan penyesuaian tarif ini dilakukan karena belum mampu menutupi biaya operasional PDAM atau beban usaha lebih besar dibandingkan dengan pendapatan selama ini. Apalagi tarif tersebut masih menggunakan tarif lama yang berdasarkan peraturan Bupati Halmahera Barat (Halbar).

Direktur PDAM Munir Banapon, menyatakan PDAM Sula sejak berdiri Tahun 2008 hingga sekarang ini masih menggunakan tarif lama. Tarif air minum ini berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Barat nomor 10 Tahun 2006 tentang penyesuaian tarif air dan biaya-biaya lainnya di PDAM Kabupaten Halmahera Barat. ” Dan sebelum pemecahan atau pemisahan PDAM sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Bahkan PDAM yang ada di Maluku Utara sudah dilakukan penyesuaian beberapa kali. Sedangkan disula baru dilakukan pengusulan,” kata Munir kepada borero.id, Senin (4/7/2022).

Munir menjelaskan, PDAM di Kepulauan Sula saat ini tarif air untuk harga jual rata-rata sebesar Rp3.301,33/m3. Sedangkan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air standar 25% sebesar Rp4.758,18/m3 dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan riil 35,54% sebesar Rp5.536,59/m3. Sehingga demikian tarif air yang berlaku tersebut belum dapat menutupi biaya secara penuh atau full cost recovery.

Munir menegaskan, untuk menyusun tarif PDAM di Kabupaten Kepulauan Sula akan tetap menyesuaikan dengan amanat Permendagri nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dimana penetapan tarif didasarkan pada prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku.

” PDAM juga tidak serta merta mengusulkan tarif membebani masyarakat, namun demikian PDAM berupaya mengkaji tarif yang rasional. Dapat dijangkau oleh masyarakat, dan dapat menjamin keberlangsungan pelayanan PDAM di Sula,” tegasnya.

Menurut Munir, tarif diusulkan masih terbilang rendah dibandingkan Kabupaten/Kota lain di Maluku Utara lebih awal melakukan penyesuain tariff air minum. Selain itu, kata Munir, pelanggan PDAM akan dikelompokkan sesuai latar belakang ekonomi sehingga pelanggan dapat membayar tariff air minum sesuai kemampuannya. Kelompok tersebut ada 4 yakni kelompok 1 adalah kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah atau tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding tarif Dasar. Selajutnya kelompok 2 adalah kelompok pelanggan yang membayar minimal sama dengan tarif dasar. Sementara kelompok 3 adalah kelompok pelanggan yang membayar minimal diatas tarif dasar.

” Dan untuk kelompok 4 khusus adalah golongan pelanggan yang pengenaan tarif berdasarkan kesepakatan dan tidak termasuk pada kelompok 1, 2, dan 3 meliputi tarif Khusus non komersial. Tarif kesepakatan minimal sama dengan tarif dasar dan tarif khusus komersial tarif kesepakatan minimal sama dengan Tarif penuh,” jelasnya mengahiri. (Red/Ano)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *