BORERO.ID SANANA – Ketua komisi II DPRD Kabupaten Kepuluan Sula, Safirin Gailea, menyerankan ke Pemerintah Daerah untuk membentuk tim reaksi cepat dalam rangkah memanilisir banjir bahkan sampai di Pulau Mangoli yang kerap terjadi sampai saat ini.
Tim reaksi cepat itu harus dibuat melalui suatu regulasi Peraturan Bupati (Perbup) sehingga ketika ada ancaman banjir bagi warga, setidaknya sudah dapat diantisipasi oleh tim yang dibentuk. ” Saran kami pemerintah daerah agar menerbitkan Perbup, untuk merekrut tim reaksi cepat penanganan banjir di setiap Desa,” katanya kepada jurnalis borero.id, Kamis (14/7/2022).
Menurut Safrin, tim tersebut akan bekerja sebagai garda terdepan untuk mengatasi berbagai persoalan banjir. Dalam tim itu minimal 20 orang yang ditugaskan untuk satu Desa yang dituangkan dalam peraturan bupati. Selain dibentuk di desa, namun di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga harus dibentuk. Hal ini bertujuan supaya ada kerja sama pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah.
” Misalnya di Dinas Kesehatan, BPBD, Sosial, dan Satpol-PP, itu juga ada tim reaksi cepat. Ketika ada bencana banjir maupun bencana lainnya, maka mereka adalah garda terdepan untuk membela dan mengantispasi. Tim reaksi cepat ini juga akan mendata terkait dampak kerusakan akibat banjir di desa masing masing,” jelas politisi partai NasDem ini.

Baca juga : Banjir Kepung Kota Sanana
Lainnya : Pantau Titik Banjir di Kepuluan Sula
Sambung Safrin, data yang dikumpulkan tim reaksi cepat ini selajutnya diolah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jika data kerusakan akibat banjir sudah dikumpulkan sehingga penggunaan anggaran dapat dialokasikan melalui APBD perubahan 2022. Sebab dalam waktu dekat ini pemerintah daerah akan menyampaikan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara.
Anggaran tersebut dituangkan dalam DTT sehingga nanti KUA PPS disampaikan atau dibahas di DPRD menyangkut kerusakan akibat banjir yang terjadi. ” Seandainya ada kerusakan-kerusakan yang cukup parah dan waktunya tidak sampai setengah tahun di APBD perubahan, maka bisa juga dianggarkan di APBD induk tahun 2023,” tambah Safrin mengahiri. (Red/Ano)



