Akhir Perjalanan Tersangka Kapal Nautika Dipenjara

Empat Tersangka dalam kasus Kapal Nautika tahun anggaran 2019. (Kejati Malut)

BORERO.ID- Sekitar akhir Tahun 2019, Bidang Intelejen Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mulai membidik pengadaan satu unit Kapal Nautika Penangkapan Ikan (NKPI) yang diperuntuhkan ke Sekolah Menengah  Kejuruan (SMK).  Pengadaan kapal disertai alat simulator dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut dengan sumber anggaran lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019, sekitar 7,8 milyar.  Tujuan pengadaan kapal Nautika tidak lain menunjang pratek lapangan bagi siswa di SMK Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan, SMK Negeri 2 Kabupaten Halmahera Barat, SMK Negeri 2 Kabupaten Sanana, serta SMK Swasta Kabupaten Halmahera Timur.

Namun aroma pengadaan Kapal Nautika saat dikerjakan  PT. Tamalanrea Karsatama diduga tidak beres. Dibawah pimpinan Kajati  Malut sebelumnya Andi Herman, perlahan-lahan dibidik.  Pengumpulan bahan keterangan disertai data oleh Bidang Intelejen kepada sejumlah orang-orang yang tahu menahu terkait pengadaan kapal itu. Dari sini, sisi gelap pengadaan kapal Nautika mulai terang setelah diperkuat adanya surat perintah penyilidikan  sejak Januari 2020.  Dalam perjalanan sekitar Mei 2020 tugas Andi Herman berakhir, beralih diganti Erryl Prima Putra Agoes sebagai Kajati Malut.

Perkara Kapal Nautika beserta alat simulator kemudian makin genjar dilakukan penyilidikan dari Bidang Intelejen hingga  naik ditangani  Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kurang lebih 22 orang diperiksa termasuk Kepala Sekolah SMK Halsel, Halbar, Sanana,  SMK swasta Haltim ,  hingga sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.  Pemeriksaan dari 22 orang itu,  lebih disasar kepada mantan Kadikbud berisnial IY alias Imran, Ketua Pokja ULP Pemprov Malut berinsial RZ, Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikbud Malut berinsial ZH , Direktur PT  Tamalanrea Karsatama berinsial IR selaku kontraktor pemenang tender. Keempat orang ini diperiksa mulai dari penyilidikan hingga penyidikan oleh penyidik  Kejati Malut karena dianggap mempunyai peran penting terutama menyangkut dugaan mark-uap anggaran pengadaan satu unit Kapal Nautika Penangkapan Ikan (NKPI). Penyidik terus menyasar seperti dilakukan ke Dikbud Malut melalui PPK terkait pengurusan pengadaan kapal  dari harga kapal hingga penyelesaian pembuatan kapal dari pihak PT  Tamalanrea Karsatama.

Meski diusut  sejak Tahun 2019, namun perkara Kapal Nautika beserta alat simulator hingga memasuki Tahun 2021 tidak kunjung  ada tersangka. Kalangan akademisi hukum dan organisasi kepemudaan bahkan menaruh curiga lembaga Adhyaksa itu jangan sampai masuk angin karena dianggap terlalu lama ditetapkan tersangkanya.  Hal ini baru terjawab Bulan 10 Februari 2021, Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes  bersama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M Irwan Datuiding  secara resmi mengumumkan 4 tersangka Kapal Nautika.

Kajati menyatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti sehingga tindakan para tersangka diduga merugikan keuangan Negara melalui sumber anggaran  DAK 2019.  Karena itu ditetapkan 4 tersangka yakni  mantan Kadikbud berisnial IY, Ketua Pokja ULP Pemprov Malut berinsial RZ, Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikbud Malut berinsial ZH , Direktur PT  Tamalanrea Karsatama berinsial IR selaku kontraktor pemenang tender.

“Hari ini kita telah menetapkan tersangkanya. Saya sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka. Kalau sudah ada dua alat bukti, maka kasusnya naik,” ujar Kajati dalam conference pers 10 Februari lalu.

Namun ketidakpuasan  ditetapkan sebagai tersangka , membuat Direktur PT  Tamalanrea Karsatama alias IR dan Ketua Pokja ULP Pemprov Malut alias RZ  melakukan gugutan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ternate dengan dalil belum adanya dilakukan audit kerugian Negara oleh BPKP Malut.  Dari sini juga terjadi perang gugatan antara Kejati Malut dan para tersangka di Pengadilan Negeri  hingga memakan waktu sejak Bulan April 2021.  Direktur PT Tamalanrea Karsatama alias IR, bahkan memenangkan gugutan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.   Meski demikian, setelah hasil audit BPKP resmi keluar, Ia kembali menjalani pemeriksaan dan ditetapkan lagi sebagai tersangka pada Bulan Juni belum lama ini.

Perjalanan para tersangka Kapal Nautika  berakhir  setelah surat perintah penahanan diterbitkan Kajati Malut  Erryl Prima Putra Agoes, pada  24 Juni 2021.  Lengkap dengan rompi tahanan berwarna orange, para tersangka kemudian dibawah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Jambula Ternate.

 “Penahanan dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dengan status tersangka,” kata, Erryl Prima ke sejumlah media di Kantor Kejati Malut.

Para tersangka saat hendak dibawah ke Rutan Kelas II Ternate. (foto; A.Sangaji)

Penahanan empat tersangka selama 20 hari ke depan terhitung  dari 24 Juni hingga 13 Juli 2021 mendatang.  Selanjutnya tim penyidik  dalam waktu dekat segara melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Menurut Erryl, penahananan  itu dilakukan sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Malut mencapai 4,7 miliar  lebih,  terkait perkara Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan alat  simulator untuk SMK melalui  Dikbud Provinsi Malut Tahun Anggaran 2019.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M Irwan Datuiding menambahkan, para tersangka diduga melanggar pasal 2 undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor : 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sub pasal  3 undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor: 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“ Penahanan terhadap para tersangka dalam tahap penyidikan, dengan alasan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sebagaiman pasal 21 ayat (1) KUHAP ,“  kata Irwan menegaskan.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) dari dua tersangka, IY dan RZ, yakni Muhammad Konoras mengaku siap beradu hukum di pengadilan nanti.

“Kita siap hadapi dan kita akan susun strategi yang berkaitan dengan hukum. Di luar hukum kita tidak ada urusan disitu,” tuturnya  saat mendampingi klienya usai ditahan  di Kantor Kejati Malut.

Menurutnya, sangkaan dialamatkan oleh jaksa pada kliennya sungguh lemah.  Konoras mengaku, dalam kasus ini belum diketahui sebenarnya berapa besar nilai kerugian keuangan negara. Meski penahanan tersangka adalah kewenangan Jaksa, hal itu sebagaimana aturan yang berlaku tidak bersifat wajib. Apalagi kliennya selama ini bersikap kooperatif.

“Penahanan itu dua alasan, subyektif dan obyektif. Kalau alasan subyektif, tidak hanya semata dilihat dari posisi penyidik yang menilai bahwa tersangka ini akan melarikan diri. Jadi harus lihat dari tersangka juga,” tandas Konoras. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *