BORERO.ID TERNATE – Parkara tindak pidana dugaan korupsi ditangani Kejakasan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tentang pengadaan barang mobiler di bagian perlengkapan biro umum dan perlengkapan setda Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal terang.
Sementara ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut dengan status penyelidikan setelah direkomendasikan Inspektorat Provinsi Malut beberapa bulan lalu untuk diusut. Jika naik ke penyidikan maka tidak lama lagi bakal ditetapkan tersangkanya. Rekomendasi Inspektorat ini berdasarkan temuan BPK Malut tentang pengadaan mobiler Tahun 2009- 2010 karena merugikan keungan negara senilai Rp 465.638. 500 juta.
Temuan sejak lama itu, kerugian negara dikembalikan baru sebatas 50 juta. Karena itu Inspektorat Provinsi melakukan koordinasi ke Bidang Pidsus Kejati Malut, Selasa (21/9/2021). Dalam kordinasi ini diberikan waktu kepada IC alias Imran untuk segera mengembalikan sisa kerugian negera hingga akhir bulan September.
“ Tadi kita kordinasi soal masalah mobiler itu. Pihak Kejati memberikan rens waktu hingga tanggal 31 akhir bulan ini (September),” kata Kepala Inspektorat Provinsi Nirwan MT Ali kepada wartawan di depan kantor Kejati Malut.
Menurut Nirwan, jika bersangkutan dalam hal ini Imran tidak menyikapi waktu diberikan Kejati berarti menjadi resiko baginya. Sejak dilaporkan, Inspektorat berkoordinasi ke Kejati itu guna memastikan upaya iktihad baik atau tidak. “ Bahkan Jaksa juga telah memanggil yang bersangkutan berapa kali. Jadi tinggal menunggu keputusan pihak Kejaksaan tentang batas waktu telah ditentukan itu. Jika tidak disikapi berarti resiko tersendiri,” tegas Nirwan.
Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, M. Irwan Datuiding memastikan akhir bulan September ini kasus pengadaan mobilr sudah ada kejalasan. Kejalasan ini tentang dinaikan status perkara dari penyilidikan menjadi penyidikan atau tidak. “Kami deadline juga diakhir September 2021 ini. Harus sudah ada jawaban naik ke tahap penyidikan atau tidak tentang dugaan korupsi anggaran mobiler pada biro umum itu. Harus ada kejelasan apakah layak atau tidak layak, kalau layak kita harus naikan ke penyidikan,”tandas M Irwan. (Red/dnx)



