Berakhir Dipenjara Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, Begini Kisahnya

Conference pers Kapolres Ternate terkait pemalsuan sertifikat vaksin palsu. (foto; istimewa)

BORERO.ID, TERNATE –  CU alias Cul (45), S alias Suri (30), MA alias AMA (28), N alias Ongen (44), dan SP alias Mas Yono, bernasib sial ditengah ancaman virus corona. Kelima orang ini terpaksa diamankan Kepolisian di Ternate,  Minggu 22/8/2021) lalu, lantaran  diduga terlibat sindikat  pembuatan sertifikat vaksin palsu.

Kepala Polisi Resort Kota Ternate AKBP Aditya Laksimada mengaku, kelima orang itu telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Setelah penyidik memeriksa sembilan orang saksi beserta kelimat tersangka  atas dugaan perbuatan memalsukan sertifikiat vaksin sehingg disangkakan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) junto pasal 378, junto pasal 55 ayat (1) KHUP. “ Kelima tersangka terancam dihukum selama 6 Tahun penjara,” kata Aditya melalui conferensi pers, Kamis (26/8/2021).

Perwira dua melati  ini  kemudian menceritakan perjalanan yang melibatkan lima tersangka itu. Berawal  dari petugas KKP Bandara Sultan Hasanudin Makassar menelpon Kepala Puskesmas (Kapus) Kalumpang Ternate, dokter Marilyn.  Petugas KKP menyampaikan ada calon penumpang melakukan vaksinnya di Puskesmas Kalumpang. Saat diverifikasi diaplikasi peduli lindungi, namun datanya tidak ada. Kapus kemudian meminta  dikirimkan KTP dan kartu vaksin calon penumpang itu melalui WhatsApp.  Setelah dikroscek ke tim vaksintaor Puskesmas Kalumpang, ternyata dalam tiga data vaksinasi puskesmas 7 Agustus 2021 tidak menemukan nama, serta bentuk surat vaksinasi ukurannya beda yang dikeluarkan Puskesmas Kalumpang.

Dokter kemudian menginstruksikan petugas puskesmas untuk menelepon CU alias CUL. Lewat  telepon CUL  mengatakan  dia divaksinas di Puskesmas Kalumpang. “ Karena merasa curiga, kapus kalumpang menyuruh dua orang petugas puskesmas ke bandara babullah untuk menemui pelaku CUL saat tiba Minggu  pukul 100.08 WIT dengan pesawat batik air,” ceritanya.

Adip melajutkan, selajutnya kedua petugas ini  bertemu  CUL dan melihat surat vaksin sekaligus menanyakan langsung kepadanya dimana melakukan vaksinasi.  CUL  langsung mengakui dirinya belum pernah divaksin. Mendengar hal itu petugas langsung membawanya ke Polsek Ternate Utara dan dilakukan introgasi secara instensif.  “ Dari sini langsung terbongkar orang-orang yang turut  terlibat pembuatan sertifikat vaksin palsu itu” ungkap Kapolres Ternate ini.

Menurut Adip, kasus ini berawal dari pelaku Yono, orang yang membuat surat vaksin bekerja sebagai penjual tiket di Kelurahan Muhajirin. Yono kemudian menjual ke  pelaku Ongen  seharga Rp 250 ribu. Selajutnya Ongen ke pelaku  AMA sebesar Rp 1,1 juta, dan dari AMA ke pelaku S seharga Rp 1,6 juta. Dan seterus dari S ke pelaku CUL seharga Rp 1,7 juta.   Awalnya Yono mendapat surat vaksin asli dalam bentuk fisik milik calon penumpang lain. Surat vaksin asli ini di foto menggunakan handphone miliknya lalu dimasukan ke dalam aplikasi zamzar untuk diubah dalam bentuk document, Kemudian dia merubah surat vaksin itu ke identitas baru melalui laptop, selajutnya di cetak menggunakan kertas HVS. “Sejauh ini untuk tersangka Yono sendiri telah mencetak sertifikat vaksin palsu itu sebanyak 50 buah,”  beber Kapolres Ternate. (Red/yas)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *