BORERO.ID, TERNATE- Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyita barang bukti (BB) atas perkara korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Tahun 2019.
Barang bukti disita Ttm Penyidik Pidsus Kejati Malut adalah satu buah Kapal Nautika atau Kapal tangkap ikan yang saat ini berada di pelabuhan perikanan Bastiong Kota Ternate. Sebelum dilakukan penyitaan penyidik terlebih dahalu mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Kadikbud), Imam Makhdi pada Senin (16/8) kemarin.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan perihal kegiatan penyitaan tersebut. “Iya benar, ada kegiatan penyitaan barang bukti (BB) Kapal Penangkap Ikan pada Dikbud Malut pada hari Rabu 18 kemarin,”kata Richard dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021)
Menurut dia, penyitaan BB itu dilakukan demi kepentingan perkara di tingkat penyidikan. Karena itu barang bukti tersebut sementara dititipkan ke Dinas Pendidikan Provinsi (Dikbud) Maluku Utara. “Barang bukti yang disita itu dititip ke Dikbud Malut,”tandas Richard .
Diketahui, dalam perkara ini menyeret empat tersangka yang saat ini di tahan di rutan Jambula. Mereka adalah IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Mantan Kadis Dikbud Malut, ZH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua Pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.(Red)



