Berulang Kali SA Edarkan Sabu di Ternate

Tersangka SA alias RE dan AU alias UN saat dihadirkan dalam conference pers, 24 Agustus 2023/Kepala BNNP Malut saat menunjukan barang bukti milik salah satu tersangka|| Foto : borero.id

BORERO.ID TERNATE – SA alias RE (44 tahun), warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, kembali diringkus tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara.

Ia diringkus pada 2 Juli 2023 lalu, karena memiliki narkotika jenis sabu dengan barat brutto 0,80 gram. Sebagian telah diedarkan. SA merupakan pemain lama alias residivis. Paket sabu itu juga didapat dari sesama residivis berinsial MG .

” Tersangka pengedar sabu ini pernah diringkus sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Mudahan-mudahan kali ini tersangka bisa bertobat,” kata Kepala BNNP Malut, Agus Rohmat, didampingi tim pemberantasan dalam conference pers, Kamis (24/8/2023).

Agus menceritakan, awalnya tim menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap SA alias RE di kediamanya saat itu ditemukan dalam kondisi mabuk. Tim kemudian melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan menemukan alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, HP dan uang senilai 4 juta rupiah. 

Menurut Agus, uang tersebut ketika diintrogasi tersangka mengkau merupakan hasil penjualan sabu sebanyak 10 paket berukuran kecil. Paket sabu ini ia dapatkan dari seorang residivis berinasial MG. ” Tim BNPP Malut saat ini juga memonitor residivis MG itu” ujarnya.

Selain SA, tim BNNP Malut juga meringkus AU alias UN (30 tahun), warga Desa Guaemaadu, Kabupaten Halmahera Barat, pada 7 Juli 2023.  AU memiliki satu jenis ganja dengan berat brutto 100 gram.

Agus menceritakan, tersangka AU diringkus disebuah bengkel sepeda motor di jalan Guaemaadu Jailolo saat mau mengambil paket ganja dan langsung disergap oleh tim BNNP.   ”  Paket ganja ini, sebelumna dikirim dari Medan melalui jasa pengeriman atau ekspedisi dengan tujuan ke Jailolo, pada 7 Juli lalu,” katanya.   

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik tersangka AU mengakui sudah dua kali membeli ganja melalui Instagram dengan pemesanan pertama sebanyak 100 gram dengan harga Rp800 ribu, lalu pembelian kedua dalam jumlah dan harga yang sama. Ganja tersebut digunakan bersama teman- temannya, serta diedarkan kepada teman yang lain juga.

Kepala BNNP Malut menegaskan tersangka SA alias RE, dan AU alias UN terancam dipidana  sesuai UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Tersangka SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Sementara tersangka AU dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. 

Agus menambahkan, untuk barang bukti milik tersangka AU yang berhasil disita BNNP Malut yakni narkotika golongan satu jenis ganja seberat brutto 100 gram. Dengan demikian BNNP telah menyelamatkan warga sebanyak 200 orang dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 2 orang. Jika dirupiahkan sebanyak 20 juta rupiah.  ” Kedua tersangka saat ini dalam sel tahanan BNNP Malut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Agus Rohmat. (*)

Penulis : Tim

Editor : Sandin Ar

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *