BORERO.ID TIDORE – Anggota DPD RI Husain Alting Sjah menggelar dengar pendapat masyarakat bersama stakeholder di Kota Tidore Kepulauan. Kali ini Husain bertemu dan menggelar dialog bersama perwakilan Organisasi Kepemudaan, Kemahasiswaan, dan Tenaga Pengajar, serta Tokoh Adat, bertempat di ruang pertemuan Kadaton Tidore, (11/2/2022).
Husain pada kesempatan tersebut menyampaikan, pentingnya mendorong penguatan Kewenangan DPD RI, sehingga lembaga yang merupakan perwakilan atau perwujudan dari daerah ini memiliki peran lebih dalam urusan legislasi, pengawasan dan anggaran.
” Selama ini DPD hanya diberikan ruang dalam urusan legislasi dan pengawasan, itu masih sangat terbatas tidak memiliki taring dan kewenangan lebih sebagaimana DPR RI,” ujarnya.
Husain mencontohkan terkait dengan UU Minerba atau UU Cipta Kerja, seharusnya DPD RI dilibatkan dalam Pembahasan, karena UU ini sangat terkait dengan kewenangan daerah. DPD RI selaku perwakilan daerah, harus terlibat secara penuh terkait dengan pembahasan UU yang menyangkut kepentingan daerah (otonomi daerah). Jika ada kewenangan daerah yang dihilangkan dalam satu undang-undang harusnya mendapatkan persetujuan dari DPD RI.
” Jika urusan legislasi hanya melibatkan DPR dan Pemerintah, sudah tentu DPD sangat dirugikan untuk itu DPD akan berjuang secara konstitusional untuk memperkuat fungsi legislasi, tegasnya.
Anggota DPD RI menambahkan, pembentukan DPD sebagai salah satu institusi negara bertujuan memberikan ruang kepada orang-orang daerah untuk ikut mengambil kebijakan dalam tingkat nasional, khususnya yang terkait kepentingan daerah. Berdasarkan Ketentuan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, DPD memiliki kewenangan dalam hal pembuatan Undang-Undang dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang, walaupun terdapat pembahasan Rancangan Undang-Undang. Keberadaan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pelembagaan fungsi representasi. Dalam perspektif ini Dewan Perwakilan Daerah yang sejatinya merupakan majelis tinggi yang memiliki kewenangan sama dengan DPR, akan tetapi dalam kenyataannya Dewan Perwakilan Rakyat hanya dapat dikatakan sebagai badan komplementer DPR saja.
Pada Kesempatan tersebut, Husain banyak mendengar pendapat dan pandangan dari kalangan Akademisi, pemuda, dan mahasiswa. Acara yang berlangsung di ruang tengah Kadaton Tidore dengan konsep lesehan ini mendapat respon baik dari peserta yang hadir. Ridwan Ibrahim, salah satu peserta mengatakan forum seperti ini sangat penting dilakukan.
” Selain mendengar pendapat dan pandangan dari masyarakat lokal, para peserta dapat bertemu langsung anggota DPD RI guna menyampaikan aspirasi daerah terkait dengan perubahan peraturan perundangan dan penguatan kelembagaan negara” kata Ridwan.(iii)



