BORERO.ID TIDORE—Ombudsman Perwakilan Maluku Utara telah mengularkan rekomendasi hasil penilian terkait pelayanan masyarakat di Kota Tidore Kepuluan (Tikep) yang masuk zona kuning tahun 2022.
Penilaian Ombudsman tahun 2022 bagi Kota Tikep ini masuk kategori cukup (C) dengan nilai akhir 67.19 atau berada pada zona kuning.
Adapun beberapa unit pelayanan dengan penilian yang diberikan Ombudsman seperti Puskesmas Tomalou dengan skor nilai 81,47. Puskesmas Rum Balibunga dengan skor nilai 67,84, Dinas Sosial 54,61, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 74,17. Selajutnya Dinas Pendidikan 50,12, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan skor nilai 74,94.
Penilian dari Obudsman tersebut membuat Wali Kota Tikep Capt. H. Ali Ibrahim menggelar rapat bersama dengan instansi terkait atau unit layanan, Selasa (24/1/2023) kemarin, dengan tujuan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kedepan.
Baca juga : Wali Kota Minta Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Tikep
“Saya sampaikan beberapa unit layanan yang kualitasnya masih rendah maupun sedang, agar terus meningkatkan pelayanan dan terus melakukan perbaikan sehingga penilaian akan datang kota tikep masuk dalam kualitas tinggi bahkan lebih tertinggi,” kata Wali Kota tikep dalam bersama itu.
Rencananya, Ombudsman perwakilan Maluku Utara pada tahun 2023 ini kembali melakukan penilaian. Sebab tinggal beberapa indikator lagi agar pelayanan di Kota Tikep masuk dalam kualitas tinggi atau hijau. (Red)