Diperiksa 8 Jam, Tersangka Perusda Ternate Bertambah

tersangka TW yang merupakan mantan direktur pertama PT TBB Tahun 2015-2016 setelah resmi ditahan dan digiring ke mobil (dok ; borero.id)

BORERO.ID, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali melakukan penahanan kepada satu tersangka dalam kasus tindak pindana dugaan korupsi di Perusahan Daerah, PT. Ternate Bahari Berkesan (PT TBB) Kota Ternate.

Satu tersangka ini berinisial TW, merupakan mantan direktur pertama PT. TBB Tahun 2015-2016. Sebelumnya penahanan juga dilakukan kepada mantan direktur PT. TBB Tahun 2016-2018 berinsial MIE.

Terkait penahanan tersangka TW, kurang lebih sekitar 8 jam sebelumnya menjalani pemeriksaan secara maraton dari penyidik tindak pidana khusus Kejati Malut sejak pukul 10:00 WIT sampai 18:00 WIT.

Usai diperiksa,  tersangka TW yang juga menjabat di salah satu Bank Daerah Provinsi Jawa Timur ini langsung menggunakan rompi orens dan digiring ke mobil tahanan sekira pukul 18:30 WIT. Tersangka TW dititipkan di Rutan Kelas II Ternate  selama 20 hari.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga menyatakan, penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan di Rutan Kelas IIb Ternate selama 20 hari kedepan. “Penahanan tersangka inisial TW ini dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus yang sedang kami tangani. Ini merupakan tersangka kedua yang ditahan,” jelas Richard.

Ia menambahkan, dalam kasus penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate yang diusut ini adalah penyertaan modal tahun anggaran 2015-2019 sebesar Rp 25 miliar. “Kemungkinan masih ada tersangka lain. Nanti kita lihat pengembangannya,” tutup Richard. (Red)