Direktur Perumda Ake Gaale Dilaporkan ke Kejati Malut

Aksi demonstrasi LPP-Tipikor Malut di depan kantor Kejati Malut serta menyerahkan laporan ke Kejati Malut (Dok : istimewa)

BORERO.ID TERNATE – LPP Tipikor Maluku Utara (Malut) melaporkan Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) milik Pemerintah  Kota Ternate Perumda Ake Gaale,  di Kejaksaan  Tinggi (Kejati) Malut , Rabu (7/12/2022). Laporan ini diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Dade Ruskandar di ruang kerjanya didampingi oleh Kasi C, Andri Ponto.

LPP Tipikor Malut melaporkan terkait dugaan alokasi dana repsentatif. Diantaranya, indikasi Dirut Perumda Air Minum Ake Gale menerima dana repsentatif senilai Rp.224.000.000. Terhitung sejak Bulan April sampai bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai denga DPA (Daftar Pengguna Anggaran).

Selanjutnya Direktur Tehnik Perumda Air Minum Ake Ga Ale diduga juga menerima dana repsentatif senilai Rp.200.000.000. terhitung sejak Bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran).  Sedangkan Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Ga Ale diduga menggunkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) melebihi dari ketentuan PAGU/DPA (Daftar Pengguna Anggaran) Sebesar Rp.294.000.000.  Dari yang seharusnya berdasarkan ketentuan PAGU/DPA senilai Rp.128.000.000. Bahkan diduga kuat tidak memiliki dasar ketentuan SPPD sebagaimana ketentuan alokasi dana pada DPA Tahun Anggaran 2022.

Sementara untuk Direktur Administrasi Perumda Air Minum Ake Ga Ale diduga menerima Fee Pembelian Barang dari Toko Logam Abadi dan diduga hal tersebut bertentangan dengan jabatan dan wewenang yang bersangkutan, senilai Rp.17.000.000 pada periodesasi belanja pertama dan kedua senilai Rp.13.000.000 Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut diduga kuat tidak pernah diatur dalam ketentuan regulasi apa pun.

” Hari ini kami datangi Kejaksaan Tinggi guna menyampaikan dan melaporkan secara resmi ketiga Direktur Perumda Ake Gale. Dalam kesempatan ini juga, kami meminta agar melakukan pemanggilan kepada dan proses hukum terhadap pejabat, pengawas dan pejabat direksi Perumda Ake Gale berkaitan dengan peraturan Wali Kota No 11 tahun 2002 tentang penghasilan Direktur, Dewas, Pegawai dan insetif kuasa pemilik modal perusahaan,” kata Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, usai melakukan aksi di depan kantor Kejati Malut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Dade Ruskanda melalui Kasi C mengatkan, laporan itu diterima dan akan dipelajari sebelum naik ke tahap selanjutnya.

“Kalau pak Kajati sendiri pasti menerima laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan laporan yang diterima. Tapi kan harus dipelajari dulu bukan lansung dimulai dengan pemeriksaan gak juga, harus ditelaah dulu baru dipelajari data-data yang ada,” kata Andri Ponto. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *