BORERO.ID TERNATE – DPO terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pemalsuan administrasi kependudukan di Kota Tidore Kepeluan berhasil ditangkap. Ia adalah Djafar Abdullah yang ditetapkan DPO sejak Tahun 2015 sampai 2022 yang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri Soasio Tidore.
Djafar berhasil ditangkap di Purwokerto, Provinsi Jawa Timur, pada 26 September 2022. Penangkapan terpidana ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Nomor: B-590/Q.2.11/Dip.4/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
Asiintel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Efrianto, didampingi Kasi Penkum, Richard Sinaga dan Kajari Soasio Tidore dalam konfrensi persnya menyampaikan, DPO terpidana kasus KDRT dan Pemalsuan identitas KTP ini berhasil ditangkap tim Tabur di salah satu penginapan di Purwakerto Provinsi Jawa Timur. Kronologis singkat kejadian tersebut, pada tanggal 17 September tahun 2015 terpidana Djafar Abdullah alias Drek menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi. Seusai sidang lalu kemudian hendak digiring ke Lapas, tetapi terdakwa melarikan diri. “Pelarian terdakwa terhitung selama 7 tahun sejak 2015 sampai 2022,”Ujarnya.
Baca juga : Jaksa Sita Sejumlah Dokumen BPN Halteng
Lainnya : Kajati Malut Komitmen Berantas Korupsi
Ia menuturkan, Penangkapan pengamanan tehadap buronan/ terdakwa Djafar Abdullah merupakan kali kedua dalam tahun 2022. Olehnya ia menghimbau, kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagu Daftar Pencanan Orang (DPO).
Diketahui, terpidana telah melanggar Perkara Pasal 94 UURI Nomor : 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan kemudian Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 49 huruf a UU No.23 tahun 2004
Tentang Kekerasan Dalam Rumah tangga. (Red)



