KEPSUL  

Dorong Percepat Dua Desa di Kecamatan Sulabesi Defenetif

Anggota DPRD Kebupaten Kepuluan Sula, Adinyong Tidore. (Dok : Karno Pora/Borero.id)

BORERO.ID SANANA – Desa Umaga dan Rawa Mangole di Kecamatan Sulabesi Tengah saat ini menunggu waktu didefenetifkan terutama Desa Umaga. Sebelumya pemekaran dua desa ini telah ditindaklanjuti melalui surat Gubernur Maluku Utara dengan nomor surat 146.1/1912/SETDA tertanggal 22 Maret 2021.

Anggota DPRD Kebupaten Kepuluan Sula, Adinyong Tidore  kepada media ini memberi dukungan upaya pemerintah Kabupaten mendorong mendefenitifkan setalah dilakukan pemekaran kedua Desa tersebut. Dia menyatakan, syarat administrasi dua Desa ini sudah terpenuhi baik letak geografis serta sarana penunjang seperti pendidikan dan perkantoran.

Misalkan Desa Umaga sudah terdapat sekolah TK -SD, SMP dan SMA. Bahkan Kantor Kecamatan Sulabesi Tengah juga terletak di Desa Umaga. Begitu juga menyangkut sarana air bersih PDAM yang melayani kebutuhan air bersih di Kecamatan Sulabesi tengah dan kecamatan Sanana yang berlokasi di Desa tersebut.  “  Untuk itu,  saya yakin ibu Bupati Hj. Fifian juga memiliki niat yang sama dengan warga masyarakat Desa waiboga dan Desa Umaga menjadi Desa definitif,” kata Politisi dari Parti PDI-P ini.

Adinyong menambahkan, selain itu secara regulasi pemenuhan syarat administrasi Desa sudah memenuhi syarat dengan banyak penduduk 1215 jumlah jiwa. Dimana jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 287 yang dimiliki desa Umaga bahkan lebih dari itu sehingga layak menjadi Desa definitif.

Dia berharap, secepatnya ditindaklanjuti oleh Pemda karena  masyarakat Desa Umaga sudah lama sejak 2018 menanti Desa mereka menjadi Desa yang definitif.

“ Saya tetap konsisten mengawal kedua desa itu untuk didefenitifkan. Olehnya itu saya  berharap Pemda melalui Bagian Pemerintahan secepatnya menindaklanjuti surat dari Gubenur Malut telah diterima beberapa waktu lalu,” tandas Adinyong. (Red/Ano)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *