BORERO.ID, TERNATE- Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Hendra Kasim berharap kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru, Dade Ruskandar, agar lebih bertaring saat bertugas menangani perkara terutama tindak pidana korupsi (Tipikor). Dade sebelumnya, Kamis 29 Juli 2021 pekan kemarin resmi dilantik oleh Kajagung RI ST. Burhanuddin untuk menggantikan Erryl Prima Putra Agoes sebagai Kajati Malut.
Hendra menyebutkan, sejumlah penangan perkara saat ini baik masih di Bidang Intelejen maupun di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut agar lebih diseriusi penanganaanya sehingga publik mendapat kepastian hukum. Perkara tersebut misalkan empat orang yang telah ditetapkan tersangka bahkan sudah dilakukan penahanan terkait kasus Kapal Nautika SMK Tahun Anggaran 2019. Namun sejuah ini belum ada kepastian hukum karena perkara itu belum dilimpahkan untuk disidangkan ke Pengadilan. Selanjutnya, perkara dugaan korupsi penyertaan modal investasi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Perusda Holding Company PT Bahari Berkesan sejak tahun 2014-2019.
” Kalau informasi penanganan Perusda Kota Ternate beserta perkara lainya sudah naik ke Pidsus. Berarti kita berharap lebih diseriusi supaya mendapat titik terang ” katanya kepada media, Senin 2 Agustus 2021.
Dikatakan, setiap pergantian Kajati Malut biasanya butuh waktu dan penyesuain dilingkungan kerja. Meski demikian bukan berarti setiap perkara yang ditangani itu lantas berlarut-larut dibiarkan. Menurut dia, langkah seorang pucuk pimpinan tinggal mempelajari atau mengkroscek setiap perkara secara telitih sesuai dengan instrumen hukum. Apakah layak ditingkatkan dari proses penyilidikan dan penyidikan hingga gelar penatapan tersangka. Sebaliknya dalam penyilidikan dan penyidikan tidak ditemukan apa-apa maka secapatnya diumumkan untuk dihentikan. Karena itu bagian dari memberi kepastian hukum kepada publik Malut. Dengan begitu setiap penanganan perkara, progresnya dapat terlihat. Dengan sendirinya, publik bisa menilai Kajati komitmen serta mampu bekerja menangani setiap perkara.
” Kita berharap demikian adanya Kajati baru ini lebih komitmen menuntaskan setiap perkara yang telah ditangani,” Harap Hendra.

Sementara Kasi Penkum Richard Sinaga mengaku, pasca dilantik Kajati Malut Dade Ruskandar telah berkantor terhitung 2 Agustus 2021. Perdana berkantor ini, Kajati langsung melakukan monitoring lingkungan kerja di Kantor Kejati Malut guna memastikan kinerja baik para Asisten, penyidik, maupun pegawai agar tetap berjalan. Sementara menyangkut penangan perkara tetap berjalan, hanya saja Kajati Malut baru perdana berkantor sehingga butuh penyesuain.
” Prinsinya Kajati Malut tetap komitmen dalam penangan kasus. Ini dinyatakan Kajati setelah perdana masuk kantor dan melakukan silahturahmi bersama rekan-rekan dari Forum Wartawan Kejaksan (Forwaka) Malut,” tandas Richard.
Sekedar diketahui, sejumlah perkara di Kejati Malut saat ini ditangani seperti Kasus Kapal Nautika SMK, Perusda Kota Ternate, Pengadaan Mobiler di Biro Umum Provinsi Malut Tahun 2009-2010 sebesar Rp.465.638.500. Selanjutnya kasus kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten pulau Taliabu tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp.3.433.717.000. (Red)



