BORERO.ID HALSEL – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) secara maraton memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pemeriksaan sejumlah saksi ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel terhitung dari hari Selasa (28/6) hingga Kamis (30/6/2022).
Pemeriksaan saksi kemungkinan berlanjut hingga beberapa hari kedepan lantaran diantaranya masih mangkir dari panggilan penyidik. Diketahui pemeriksan kasus Masjid Raya Halsel dipimpin Kasidik Kejati Malut, Hasan M. Tahir, dibantu oleh Syamsuddin Ishak Penyidik dari Kejati, dan Eko Wahyudi dari Kasipidsus Kejari Halsel.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara No sprint : Print-370/Q.2/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Dari sini tim kemudian melakukan permeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, “kata Kasidik Hasan.
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa antara lain, mantan Kepala Inspektorat Inisial ST yang juga selaku Sekda Aktif saat ini. Kemudian AH selaku mantan Kadis Perkim dan PPK 2017, 2018 dan 2019. Selajutnya IR PPTK 2018, R, B dan AI selaku Tim PHO. Sedangkan dua orang saksi yang mengkir yaitu LS selaku Direksi PT. BUMN, Z selaku Pengawas lapangan.
Hasan menegaskan, terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik akan dilakukan pemanggilan kembali termasuk saksi-saksi yang lain, direncankan pada pekan depan. “Saksi yang belum penuhi panggilan penyidik, pekan depan akan dilayangkan pemanggilan kembali termasuk saksi-saksi lainya,”tegas Hasan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik Kejati Malut juga meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan. (Red)


