TIDORE  

Kajari Nilai Perusda Kurang Berperan Dalam Peningkatan PAD Tikep

TIDORE BORERO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan menyoroti terkait minimnya kontribusi dari perusahaan Daerah (Perusda) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tidore Kepulauan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Abdul Muin, seharusnya ada upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam Triwulan ke-3 tahun 2021 baru terealisasi Rp. 28.143.192.941 dari target Rp. 60.011.512.700.

Sumber Penerimaan Daerah masih berputar di beberapa item seperti, Sumbangan Pemerintah Pusat, Pajak Daerah, Retribusi dan Penerimaan lain Seperti Perusahaan Daerah.

” Karena dengan berkurangnya porsi subsidi Pemerintah Pusat, maka tidak ada jalan lain yang perlu dilakukan Pemkot, hanya dengan menggali dan mengoptimalkan sumber PAD, selain sektor retribusi yang selama ini diandalkan,” Ungkapnya. Selasa (19/10).

Namun yang menjadi permasalahannnya, pemerintah Daerah harus melakukan inovasi, dan Proses “Restrukturisasi” sumber-sumber Penerimaan Daerah yang lain yang potensial namun belum digali secara optimal.

Salah satu sumber pendapatan potensial yang perlu di poles yaitu Perusahaan Umum Daerah (BUMD), dan juga Aset-aset Pemda yang mempunyai nilai ekonomis.

” Berdasarkan Pasal 285 (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, struktur sumber pendapatan daerah yaitu Pajak Daerah, Retribusi Dearah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, berupa Pendapatan Transfer, lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Jadi salah satu komponen PAD yang belum tergali secara optimal yaitu “PAD yang sah” ,” Ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore menilai salah satu penyebab utama rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot, kurang berperannya BUMD Sebagai sumber Pendapatan Daerah, padahal berdasarkan PERDA Pemkot Tikep No. 1 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah, dengan maksud untuk memberikan wadah usaha secara lebih terencana dan terorganisir dalam rangka mempercepat pembangunan daerah, serta dalam rangka peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan bertujuan membantu Pemda menciptakan lapangan kerja baru.

” Karena penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah merupakan kekayaan yang dipisahkan oleh Pemerintah Daerah adalah bagian dari kekayaan negara. Bila dalam pengelolaan keuangan dan bisnis BUMD tidak dilakukan secara profesional, tidak mampu beradaptasi dengan teknologi di Era Industri 4.0 dan Disrupsi Teknologi, maka tidak akan mampu bersaing dan bertahan,” Tuturnya.

Karena permasalahan klasik yang terjadi pada Perusahaan Daerah, pertama; masalah efisiensi, Perusahaan Daerah beroperasi dibawah kondisi yang tidak efisien, kedua; intervensi dan birokrasi, Campur tangan dan lambatnya Pemda dalam mengantisipasi dan kondisi bisnis. Ketiga; masalah pengendalian dan pengawasan. Badan Pengawas sebagai Wakil Pemda, dalam mengawasi kinerja Perusahaan Daerah sesuai tugas dan fungsinya, tidak berjalan efektif.

Kondisi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) butir b Perda No 4 / 2017 tentang Penyertaan Modal Pemda kepada Perusahaan Umum Daerah, Pemda bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi pada kegiatan usaha yang di biayai dengan Modal Penyertaan.

” Harus bisa mengidentifikasi akar masalah setiap Fraud pada Perusahaan Daerah perlu dilakukan secara komprehensif baik Pengenaan Sanksi tegas untuk efek jera, maupun perbaikan kontrol untuk pencegahan. Bila terjadi pembiaran maka Fraud akan berimpek pada terjadinya Kerugian Keuangan Daerah (Tindak Pidana Korupsi),” Tutup Kajari.(Oi)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *