BORERO.ID TERNATE – Pemerintah Kota Ternate diberikan batas waktu sampai hari Kamis (15/12/2022), untuk segera menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan pencairan Dana Alokasi Khusus ( DAK) fisik tahap III Tahun anggaran 2022. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Jusuf Sunya.
Jusuf menyatakan, pengajuan seluruh dokumen masing-masing OPD yang kemudian di aploud melalui aplikasi OM Span hanya tinggal laporan dari Dinas Pendidikan (Disdik) terkait verifikasi dan reviu oleh Inspektorat.
” Secara keseluruhan semua OPD sudah menyampaikan laporan, tinggal Disdik saja,itupun hanya reviu dari Inspektorat saja. Yang pasti kita upayakan sampai dengan batas wktu yang ditentukan semua sudah teraploud disistem,” katanya, Rabu (14/12/2022), di Kantor Wali Kota Ternate.
Meski mengalami keterlambatan, namun Yusuf mengaku secara keseluruhan progres pekerjaan kegiatan di lapangan yang bersumber dari DAK fisik rata- rata telah mencapai 90 persen.
Baca juga : DAK Fisik Tahap III Milik Pemkot Ternate Terancam Hangus
Disinggung realisasi DAK fisik yang hampir setiap tahun selalu mengalami keterlambatan, dimana Tahun 2021 lalu realisasi DAK fisik Pemkot Ternate sempat dikunci oleh pemerintah pusat.
Yusuf mengaku, keterlambatan penginputan data ini penyebabnya dari admin OPD yang kadang terlambat menginput data. Hal ini kemudian menjadi catatan pihaknya, untuk mengevaluasi kinerja admin setiap OPD agar tidak lagi terjadi hal yang demikian di Tahun 2023 mendatang. (Gan)