TIDORE  

Keluarga NK Serahkan Uang Kerugian Negara Ke Kejari Tidore

BORERO.ID TIDORE – Kejaksan Negeri Tidore Kepulauan melalui Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus telah menerima uang titipan dari keluarga NK sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) dari total kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 474.100.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).

Kepala Seksi (Kasi) Intelegen Kejaksaan Nageri Tidore Kepulauan Gama Palias mengatakan uang tersebut Sebagai Pengganti Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020 yang di lakukan oleh mantan kepala Desa Bukit Durian masa Jabatan Tahun 2015 – Tahun 2021.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh keluaga terdakwa berinisal RK kepada kejaksana Negeri Tidore pada tanggal 20 Maret 2023 pada Pukul 15.30 wit yang bertempat di aula kantor Kejaksaan Tidore Kepulauan.

“ Selanjutnya Uang Titipan Sebagai Pengganti Kerugian Keuangan Negara tersebut telah dititipkan ke Rekening Bank Mandiri RPL 062 Kejari Tikep untuk perkara pada tanggal 21 Maret 2023, guna kepentingan Penuntutan dalam rangka mengungkap Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020,”ujarnya.

 Uang Titipan sebagai Pengganti Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi merupakan bentuk kewenangan Jaksa selaku Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas penyelamatan Kerugian Keuangan Negara atau pengembalian aset perolehan dari suatu Tindak Pidana.(Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *