Kepala BPJN Malut Klaim Jalan Lingkar Obi tak Masalah

Kepala BPJN Malut Gunadi Antariksa

Borero.id, TERNATE – Pembangunan jalan lingkar Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dikerjakan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, mengklaim tidak ada masalah, bahkan hingga kini paket pekerjaan tersebut masih tetap dilaksanakan pihak pelaksana meski terjadi gejolak unjuk rasa dari masyarakat Obi.

“Pekerjaan Jalan lingkar Pulau Obi tidak ada masalah, bahkan sampai saat ini paket pekerjaan tersebut masih tetap dilaksanakan pihak pelaksana,” kata kepala BPJN Malut Gunadi Antariksa kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Kamis (03/09/2021).

Ia menjelaskan, meski jalan lingkar Obi bukan Jalan Nasional, namun program pekerjaan jalan diusulkan pihak Pemerintah provinsi Malut,  sehingga masuk dalam program Bapenas dan Menteri Keuangan, maka program tersebut masuk ke BPJN yang mengerjakan.

“Pekerjaan itu pertama masuk dalam surat Bapenas dan Menteri Keuangan, kemudian diusulkan Gubernur, jadi kami selaku Balai mempersiapkan semuanya, izinnya sambil berjalan atau berproses,” ujarnya.

Gunandi menuturkan, pengusulan perihal izin lahan dan lingkungan merupakan tanggung jawab pihak Pemprov Malut, sedangkan untuk pekerjaan jalan lingkar Obi pihaknya yang menangani, dan tidak ditemukan malasah.

Tak hanya itu, Gunadi dengan tegas menyatakan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menolak pekerjaan jalan lingkar Obi.

“Yang mengusulkan surat izin itu dari gubernur, tidak mungkin pemda tidak mendukung dan dari Kementrian Kehutanan tidak menolak,” tegasnya.

Dilain sisi, pernyataan Ganadi bertentangan dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.

Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menegaskan, jalan lingkar Pulau Obi Meski sudah dikerjakan pemenang tender, namun belum ada izin lingkungan yang dikantongi pihak Balai.

“Pihak Balai Jalan dan Jembatan Satker Wilayah II Provinsi Maluku Utara, belum ada pengajuan terkait izin lingkungan,”  tandasnya.

Perlu diketahui, permohonan izin gubernur Maluku Utara dengan Nomor: 522.73/1034/G tanggal 25 Mei tahun 2021 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mendapat balasan yang bernomor surat KLHK Nomor: S. 457/RKTL-REN/PPKN/Plao/5/2021, yakni permintaan Gubernur belum dapat diproses lebih lanjut atau belum dapat diterima.

Meski Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengeluarkan izin dimaksud, pekerjaan jalan lingkar Pulau Obi yang dikerjakan PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera dan PT Shebeley Utama Perkasa (KSO), dengan nilai kontrak Rp 35. 670. 761. 000 (Tiga Puluh Lima Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), tetap dikerjakan pihak Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Maluku Utara. (Red).

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *