Kesuksesan Pemilu Butuh Pengawasan Masyarakat

Syafrudin Hasan (Dok : Penulis)

rakyat selain berhak untuk memilih pemimpin dan perwakilannya di parlemen namun rakyat juga berhak mengawal setiap tahapan proses pemilihan 

Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya. (C.F.Strong).

Dengan begitu maka rakyat punya kedaulatan dalam setiap proses penyelenggaran pemilihan umum dalam rangka untuk memilih pemimpin baik Presiden maupun Kepala Daerah ditingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota. Hal ini untuk menjalankan amanat yang tertuang dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang 1945 yang bunyinya “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,”.

Sementara itu rakyat juga punya hak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden yang disebutkan dalam Pasal 6A ayat 1 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,”. Termasuk dalam memilih kepala daerah seperti pada pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,”.

Bahkan para wakil rakyat dalam hal ini DPR/ DPD/ DPRD yang duduk perlemen juga dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang dituangkan dalam pasal 19 ayat 1, pasal 22C ayat 1, dan pasal 22E ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Atas dasar itu maka rakyat selain berhak untuk memilih pemimpin dan perwakilannya di parlemen namun rakyat juga berhak mengawal setiap tahapan proses pemilihan pada semua tingkatan, dan selama ini fungsi itu bagi penulis sudah cukup maksimal meski ada sejumlah kekurangan yang harus dibenahi kedepannya untuk kesuksesan pemilu.

Karena berdasarkan data dari Bawaslu Malut menyebutkan pada Pilkada 2020 lalu terdapat 31 temuan dan 51 pelanggaran, dari jumlah temuan tersebut Pulau Taliabu menempati urutan pertama dengan 11 temuan, disusul Kepualuan Sula 5 temuan, Tidore Kepulauan 4 temuan, Halmahera Selatan dan Halmahera Utara 3 temuan, Kota Ternate dan Halmahera Timur 2 temuan dan Halmahera Barat menempati urutan terakhir dengan 1 temuan, dan rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) 1 kabupaten yakni Halmahera Barat.

Sedangkan netraliras ASN pada Pilkada 2020 terdapat 167 temuan, selain itu juga dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020 lalu sebanyak 406 yang terdiri dari 307 temuan dan 99 laporan, dengan jumlah pelanggaran sebanyak 245, bukan pelanggaran sebanyak 161, dan pelanggaran administrasi sebanyak 10.

Dengan mengacu pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Malut pada proses pemilihan kepala daerah 2020, makanya partisipatif masyarakat harus dilibatkan untuk melakukan pengawasan, langkah ini penting dilakukan agar cita-cita demokrasi bisa tercapai. Karena data Bawaslu Malut pada pilkada 2020 menyebutkan, hasil pengawasan pemilih terhadap audit pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak3,780 data ganda, 37 anggota TNI/Polri, 1.418 pindah domisili, 52 belum berusia 17 tahun dan belum menikah pada 9 Desember 2020, dan 2.370 pemilih yang tidak ditemukan, sementara total pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 8.404 , kemudian pemilih di A.KWK yang tidak terdaftar kembali sebanyak 606, serta 1.402 pemilih memenuhi syarat yang tidak masuk dalam daftar pemilih. Terima kasih semoga bermanfaat.

PENULIS : Syafrudin Hasan  
        (ASN Pemkot Ternate)