HUKRIM  

Kontraktor dan PPK Proyek Ruas Jalan Keliling Tidore Diperiksa Kejati

Kantor Kejati Malut

BORERO.ID – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek reservasi ruas jalan keliling Pulau Tidore atau Long Segment Milik dinas PUPR Provinsi Malut yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 yang di kerjakan PT. Warga Topo Prima dengan nilai kontrak sebesar Rp 10,6 Miliar terus telusuri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Pasalnya para pihak-pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Direktur PT. Warga Topo Prima dengan inisial PH sebagai pihak rekanan (kontraktor) proyek tersebut mulai diundang untuk dimintai keterangan oleh bidang intelijen Kejati Malut.

Kontraktor dan PPK proyek tersebut diperiksa di ruangan Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Keuangan Bidang Intelijen dan diperiksa langsung Kasi C, Zul Alfis Siregar pada senin (15/03/2021) kemarin.

Juru Bicara Kejati Malut Richard Sinaga kepada media ini rabu (17/03/2021) mengatakan, saat ini pihaknya masih menulusuri dugaan kasus tersebut dengan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket).

“Iya benar, beberapa pihak yang punya kolerasinya dengan dugaan permasalahan ini sudah dimintai keterangan,” singkatnya

Kabid Bina Marga PUPR Malut, Daud Ismail

Sementara itu, PPK proyek reservasi ruas jalan keliling pulau Tidore, Daud Ismail saat disambangi awak media di halaman kantor Kejati Malut mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah tindaklanjut pihak Kejati terkait aduan tentang pekerjaan reservasi ruas jalan keliling Pulau Tidore.

“Saya di mintai keterangan terkait sejauh mana  pekerjaan yang ada, dimana proyek itu adalah pekerjaan log segmen, artinya didalamnya ada beberapa aitem pekerjaan yang kita laksanakan di sepenjang ruas jalan keliling pulau Tidore,” katanya

Ia menuturkan, Dana sebesar Rp 10 Miliar lebih itu, bukan hanya untuk pekerjaan ruas jalan rum balibunga sepanjang 1.2 km saja, akan tetapi masih ada aitem pekerjaan lain yang sesuai dengan kontrak pekerjaan yang ada.

“Ada juga 2,3 km di jalan Frans Kaisepo, 32 jembatan pemeliharaan rutin, 9 jembatan dalam bentuk pemeliharaan berkala dan satu jembatan dalam bentuk rehabilitasi, jadi bukan dengan Rp 10 Miliar kita hanya kerjakan jalan satu kilometer tidak, itu dalam satu kontrak,” ujarnya

Daud Ismail yang juga Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Provinsi Malut menambahkan Pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang sumber anggarannya dari APBN Dana Tugas Pembantuan dan tahapan seleksi pelelangannya di Balai Pengembangan Jasa Kontruksi (BPJK).

“Ini tugas pembantuan jadi seleksi pelelangannya di BPJK,” tutupnya. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *