Kuasa Hukum Lapor Syamsul Rizal Soal Ketertiban Umum, Ini Ancaman Pasalnya

Kuasa hukum Fahmi Albar dan Suleman Galitan, saat memberikan lampiran barang bukti kepada pihak kepolisian kota tidore (dok : saiful/borero.id) 

BORERO.ID TIDORE – Kasus tindak pidana rasisme setelah dilaporkan ratusan warga di daratan Oba, Kota Tidore Kepuluan yang diduga dilakukan Syamsul Rizal terus dipresur. Warga beserta perangkat Pemerintah Desa/Kelurahan hingga Camat bahkan mengecam keras atas dugaan kasus itu dengan aksi demontrasi di depan Mapolres Kota Tidore, Senin (26/9/2022) baru-baru ini.

Aksi disertai laporan kepada Syamsul Rizal agar segara diadili pihak Kepolisian itu kini mulai ada titik terang. Sebab penyidik Polres Tidore telah memeriksa dan mendalami laporan atau pelapor atas nama Amir Abdullah Kepala Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, pasca melaporkan Syamsul Rizal. Dari pantauan media ini, kehadiran Amir di Polres Tidore juga didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Albar dan Suleman Galitan, itu mendatangi Polres Tidore untuk pemeriksaan, sekaligus melampirkan barang bukti.

Kuasa hukum Amir Abullah, Fahmi Albar menegaskan, bahwa pernyataan samsul Rizal saat bersilaturrahim dengan warga masyarakat Kelurahan Mareku, pada Jumat 23 September 2022 lalu, merupakan suatu tindakan kejahatan. Sebab pernyataan disampaikan terlapor Syamsul Rizal yang berisi ” kalau mau kaco, mau keto (mabuk) dan lain-lain di oba, jangan di tidore. Disini negeri tarekat, negeri para aulia, jangan kotori, kalau mau kotori sana di sanger-sanger yang ada di oba,” ini sangat menyinggung masyarakat Oba dan Suku Sanger sehingga menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di daratan Oba atau melanggar pasal tindak pidana tentang ketertiban umum.

“Setelah kami kaji, perbuatan Syamsul ini kemudian kami laporkan atas dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum pasal 156 KUHP, dan diskriminasi ras dan etnis pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dan untuk sanksi pidananya, paling lama 5 tahun penjarà dan denda senilai Rp.500 Juta,” kata Fahmi kepada sejumlah media di Polres Tidore.

Baca jugaDugaan Rasisme Sangat Berbahaya, Syamsul Rizal Resmi Dipolisikan

Fahmi berharap, agar pihak kepolisian dapat menseriusi kasus tersebut sehingga dalam waktu dekat kasusnya sudah bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Kami akan mengawal kasus ini mulai dari penyelidikan hingga penyidikan sampai pada putusan pengadilan,” ujarnya.

Menurut Fahmi,  pernyataan Syamsul itu sangat menyinggung masyarakat oba dan suku sanger sehingga berefek pada aksi demonstrasi pada  26 September 2022 kemarin, yang dilakukan oleh ratusan masyarakat Oba dan para Kepala Desa sedaratan Oba. Karena itu dikhawatirkan jika tidak diproses secara hukum, maka akan melahirkan konflik ditengah-tengah masyarakat.

” Padahal selama ini para kepal Desa dan lurah yang ada di daratan oba, sudah begitu lama merawat kebersamaan di tengah-tengah masyarakat yang beragam akan Suku, Ras dan Antar Golongan yang ada didaratan oba. Atas pernyatan Syamsul Rizal itu, kami juga mengutuk keras atas perbuatanny,” tegasnya. (Red/pul)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *