Para pelanggar dapat dijerat dengan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan sanksi pidana selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp. 250.000
BORERO.ID TERNATE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate sejauh ini belum mendapat aduan resmi dari masyarakat terkait kehadiran Skuter Listirk yang sering melintasi jalan raya ditengah aktifitas kendaraan roda empat dan roda.
“Sejauh ini kami belum mendapat aduan resmi terkait kehadiran penyewaan skuter listrik ini dari warga. Juga belum ada pemberitahuan dari pihak pengelolah usaha skuter listrik,” kata Kabid Darat Dishub Kota Ternate, Abdhakim Rizal, Selasa (28/6/2022).
Abdhakim menutrurkan, sejuah ini Kota Ternate belum ada peraturan khusus terkait Skuter Listrik. Meski demikian, diketahui dari pihaknya kepolisian telah menerapkan aturan tilang terhadap pengguna Skuter Listrik sewaan atau milik pribadi saat melintasi jalan raya atau jalur khusus mulai 25 November 2019 lalu.
” Para pelanggar dapat dijerat dengan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan sanksi pidana selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp. 250.000,” ungkapnya.
Menurut Abdhakim, kalaupun kedepan ada aturan khusus yang diperbolehkan Skuter Listrik berlalu lalang maka hanya di kawasan-kawasan tertentu. “Bukan lalu lalang di jalan raya/ utama yang ramai dengan kendaraan roda empat maupun roda dua. Karena sangat beresiko terjadinya kecelakaan,” tandasnya. (Red/Nyi)



