BORERO.ID SANANA – Kecelakaan antara kendaran bermotor menabrak sebuah mobil di Desa Wailau pada 13 September kemarin, akan diberi sanksi tegas. Demikian disampaikan Kasatlantas Polres Kepuluan Sula, Iptu Walid Buamona.
Walid menceritakan, krologis kecelakaan pengendara antara roda empat dan roda dua saat itu kenderaan milik Batufii Fokaya sedikit bermasalah pada mobilnya di bagian kanvas rem sehingga mobil itu dihentikan sementara guna mengecek kondisi mobil tersebut. Karena merasa mobilnya tidak bisa melanjutkan perjalanan, sehingga Batufiil pergi ke salah satu kios terdekat untuk membeli pulsa guna menghubungi salah satu teman supir angkot. Namun usai membeli pulsa, sekembalinya mobil tersebut sudah ditabrak oleh Sahrul Umasugi warga Wainib. ” Supir ini dia menghubungi temannya untuk membantunya mengambil muatan di mobilnya, karena dia takut jangan sampai terjadi masalah dijalan” cerita Walid.
Dijelaskan, korban tabrak mobil milik Batufii itu disebabkan yaitu motor milik korban tidak mempunyai lampu penerang jalan dan korban tidak konsentrasi saat mengendarai kenderaan. Korban kemudian mengalami luka serius dibagian testa, dahi dan bersimbah darah. Kejadian tersebut, membuat Walid memerintahkan anggota untuk melihat perkembangan korban di RSUD. ” Kami sudah meminta keterangan kepada korban namun pihak korban belum bisa memberi keterangan karena kondisi kesehatan korban belum stabil,” ujarnya.
Disinggung korban tidak memiliki perlengkapan saat mengendarai roda dua. Walid membenarkan, bahwa korban tidak memakai helem, karena setelah anggota kepolisian melakukan uji TKP, tidak ditemukan helem dan penerang motor milik korban. Karena itu Walid menegaskan, pengendara motor tetap diberi sanksi. Karena setiap kenderaan diwajibkan untuk mempunyai surat-surat seperti SIM, STNK dan helem.
Sementara kenderaan roda empat juga dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Bahwa memberhentikan kenderaan roda empat harus memberikan isyarat dan diharuskan memiliki segitiga agar pengendara lain bisa mengetahui bahwa didepan jalan yang akan dilintasi ada tanda peringatan.
” Kami menghimbau kepada masyarakat harus tertib berlalu lintas karena kecelakaan semacam itu adalah bagian dari pelanggaran,” jelas Walid. (Red/Ano)



