BORERO.ID, TERNATE – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menjadwalkan segera memeriksa NT alias Nafarullah, laki-laki, berumur 45 Tahun dalam kasus tindak pidana penipuan. Nafarullah merupakan narapidana atau napi yang saat ini menghuni Rutan Kelas II Ternate berhasil membohongi seorang korban berinsi RT alias ITA, perempuan, umur 40 Tahun.
Atas perbuatanya itu, ITA mengalami kerugian uang sekitar 50 hingga diperkirakan ratusan juta. Modus napi ini hanya bermodalkan handphone dari dalam penjara, pelaku kemudian mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Nagera (BIN) yang bertugas di perusahaan pertambangan Nusa Halmahera Minirals (NHM) sebagai petugas kopilot. Modus ini membuat ITA atau korban merasa yakin sehingga berani meminjamkan uang yang dikirim lewat via transfer ke nomor rekening. Saat ini penyidik telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Ternate. “Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Jambula untuk memanggil Nafarullah guna dimintai keterangan,” kata Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada melalui Kasubbag Humas Ipda Wahyuddin, Selasa (31/8/2021).
Dia menyatakan, Nafarullah dipanggil terkait pengaduan yang dilaporkan korban sehinga segara diagendakan oleh penyidik Polres Ternate. Namun sebelum penyidik memeriksa terlapor, penyidik terlebih dahulu akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan beserta saksi-saksi lainnya. ” Segara diagendakan waktu dekat ini penyidik akan mengambil keterangan dari pelapor. Sementara pengaduan ini dalam proses penyelidikan,” tandas Wahyudin.
Diketahui sebelumnya, pelaku atas nama NT alias Nafarullah ini dari dalam penjara Lapas Ternate berhasil menipu korban dengan cara mengaku sebagai anggota BIN yang bertugas di PT NHM. Pelaku juga mengaku memiliki usaha peleburan emas sehingga korban yakin dan berani meminjamkan uang kepadanya. Bahkan hal tersebut dilakukan beberapa kali setelah adanya komunikasi via handphone. Korban kemudian mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000 melalui via transfer ke nomor rekening orang kepercayaan pelaku berinisial MSA. (Red/yas)



