BORERO.ID TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Dade Ruskandar menegaskan tidak main-main dengan kasus tindak pidana pemerkosaan hingga berujung kematian yang saat ini menjadi perhatian public. Kasus tersebut adalah korban almarhuma NU (18) warga Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmehara Tengaah (Halteng).
NU diperkosa secara bergiliran oleh sejumlah pemuda yang diketahui berprofesi sebagai karyawan PT.IWIP Kabupaten Halteng. Kajati mengupayakan memberi hukuman setimpal atau hukuman semaksimal mungkin kepada pelaku pemerkosaan pada gadis remaja tersebut. Ketegasan orang nomor satu di lembaga Adhiyaksa Malut ini setelah didatangi ratusan massa aksi dari front perjuangan almarhumah NU dan HMI Cabang Ternate, Senin (18/10/2021).
“ Kita akan terus menitoring kasus pemerkosaan di Halteng itu jika nanti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” katanya kepada sejumlah wartawan usai hearing dengan masa aksi.
Menurut Dade Ruskandar, perkara tersebut menjadi atensi sehingga setiap tahapan akan dikuti hingga masuk pada proses penuntutan. Jenderal bintang dua dilembaga Adhyaksi ini bahkan tidak segan-segan menindak anak buahnya di Kejari Halteng jika ada penyimpangan dalam membuat penuntutan. “Saya pastikan tidak ada yang main-main dengan kasus ini. Jika main-main saya langsung tindak. Bisa turun pangkat bahkan dicopot” tegasnya.
Dade Ruskendar berjanji akam member hukuman yang setimpal dengan melihat pasal yang diterapkan. Jika pasal diberikan belum maksimal maka dimaksimalkan sehingga ancaman hukuman lebih berat dari hukuman mati. “ Kejaksaan punya kewenangan untuk masukan pasal lain yang lebih berat atas pelaku kejahatan pemerkosaan,” jelasnya mengahiri.
Sementara itu Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan memastikan empat orang yang telah diamakan Mapolres Halteng itu dijerat pasal berlapasi terutama pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini bakal terus dikawal secara intens dalam roses penyelidikan dari penyidik Polres Halteng. ” Namun jika alat bukti sudah mencukupi, saat itu juga langsung diserahkan ke pihak kejaksaan” ujar Adip di depan Mapolda Malut.
Dihimpun, saat ini empat pelaku pemerkosaan sudah diringkus Mapolres Halteng. Mereka berinisial DN (22) dan HN (22) asal Halmahera Barat (Halbar), DK (22) asal Tidore Kepulauan (TIkep) dan OG (21) warga Halmahera Selatan (Halsel). Keempat tersangka diketahui merupakan karyawan PT IWIP, salah satu perusahaan tambang nikel di Halteng itu begitu tega memperkosa NU gadis berumur 18 Tahun asal Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara secara bergantian. Kasus ini terjadi September 2021 di sebuah kos-kosan, Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah. Korban diajak satu pelaku yang juga pacar korban ke sebuah kos-kosan milik temannya.
Disitulah, NU langsung dijadikan budak nafsu sang pacar bersama tiga rekannya. Usai kejadian itu, NU pun mengalami trauma dan jatuh sakit. Korban lansung dilarikan ke RSUD dr Chasan Bosoirie Ternate. Sayangnya, setelah hampir sepekan dirawat di Rumah sakit, Sabtu 16 Oktober 2021, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir. (Red/dnx)



