Pelayanan Elektronik Permudah ASN Ternate

Ilustrasi pelayanan berbasis elektronik/kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly (Dok : borero.id)

BORERO.ID TERNATE–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate menerapkan sejumlah pelayanan berbasis elektronik untuk mempermudah ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate. Hal ini juga menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, SPBE sudah diberlakukan sejak lama namun bagi instansinya diberlakukan beberapa item pelayanan berbasis elektoronik pada tahun 2023 ini. SPBE ini terdapat lima pelayanan diantaranya, kenaikan pangkat, Ppindah instansi, pemberhentian ASN, E-office, dan Gaji Berkala. “ Kalau pelayanan gaji berkala, rencananya bulan depan sudah diterapkan,” katanya, Selasa (28/2/2023).

Samin menjelaskan, pelayanan mengunakan sistim elektornik seperti pengurusan kenaikan pangkat, ASN tinggal mengajukan permohonan.  Setelah SK diterbitkan maka  selanjutnya yang bersangkutan cukup memonitoring melalui aplikasi My SAPK. “Jadi tidak perlu lagi membawa berkas ke kantor Regional BKN, cukup melalui sistem elektronik, dan tidak memakan waktu lama, sudah diproses,” tuturnya. Pada Tahun 2023 ini terdapat 600 ASN akan naik pangkat dan ditandatangani langsung BKN dan Kepala BKPSDM. Semua ini dilakukan melalui sisten elektronik.

“Jadi pegawai tidak lagi ke Kantor. Kalau kita masih memakai cara lama, maka waktunya habis dengan urusan kenaikan pangkat,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara itu mengatakan, begitu pula dengan pelayanan pemberhentian dan pindah instansi, juga dilakukan pendatanganan secara elektronik, sehingga tidak membutuhkan waktu lama langsung dimutasi ke instansi antar Pemerintah.

“Kemudian pelayanan E-office, juga surat masuk harus ke BKPSDM. Hari ini pemerintah kota sudah mendatangani melalui elektronik yang ada Diskomsandi, sehingga semua pelayanan terintegrasi dalam satu sistem,” kata Samin. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *