Pemprov Malut Dapat Lampu Hijau Bayar TTP

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya || Foto : istimewa

BORERO.ID SOFIFI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal melakukan pembayaran tunggakan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk bulan November dan Desember tahun 2023.

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, mengumumkan pada Kamis (14/3/2024) bahwa Pemprov telah mendapatkan izin untuk memproses pembayaran tunggakan ini.

“Pemprov Maluku Utara telah mendapatkan lampu hijau untuk memproses pembayaran tunggakan dua bulan di tahun 2023. Saat ini, kami sedang melakukan proses Surat Perintah Pencairan Dana pada 30 dinas,” kata Ahmad Purbaya.

Proses pembayaran ini dilakukan berdasarkan kelengkapan berkas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hingga kini, sudah ada 30 OPD yang telah diproses pencairan TPP-nya. “Kami tetap prioritaskan pembayaran TPP hingga lunas,” tambahnya.

Namun, untuk tunggakan dua bulan TPP ASN di APBD 2024 yakni Januari dan Februari, belum bisa diproses saat ini dan harus menunggu jalannya APBD. Ahmad Purbaya menjelaskan bahwa pemprov membayar tunggakan dua bulan karena telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tunggakan TPP untuk bulan Januari dan Februari akan dibayarkan dalam waktu dekat. Kami tetap akan memprosesnya selama bulan puasa ini,” ujarnya.

Selain itu, BPKAD juga berencana mengadakan pertemuan singkat dengan Plt Gubernur Al Yasin untuk mempresentasikan dokumen APBD 2024. “Jadi kami harus mempresentasikan ke Plt Gubernur sebelum APBD ini berjalan,” jelas Ahmad Purbaya. (*)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *