BORERO.ID TERNATE – Pemkot Ternate akhirnya menghentikan aktivitas galian C di kawasan Jikomalamo, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, yang materialnya dipasok untuk proyek timbunan talud penahan ombak di Kelurahan Tafure.
Pemberhentian aktivitas galian C itu diputuskan dalam rapat bersama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Dinas PUPR Kota Ternate, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, dan lurah serta perwakilan warga Takome.
Kepala Seksi, Kajian Dampak Lingkungan, DLH Kota Ternate, Inayati mengatakan, dalam rapat itu terbukti bahwa lahan yang dijadikan pengambilan material itu tidak memiliki izin sama sekali. Oleh sebab itu, mulai hari ini seluruh aktivitas galian di lahan tersebut dihentikan. “Mulai sekarang lahan itu sudah tidak bisa kerja apa-apa, dan itu diawasi oleh tentara juga (Bhabinkamtibnas). Pemberitahuan mengenai pemberhentian aktifitas galian C itu akan disampaikan hari Senin, 21 November,” kata Inayati, Jumat (18/11/2022).
Baca juga : Pengambilan Matrial Proyek di Ternate Diduga Tak Berizin
Semenara Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, usai rapat mengaku selama galian C itu beraktivitas hanya berdasarkan surat keterangan dari Lurah Sulamadaha. kata dia, di dalam rapat itu, Lurah Sulamadaha ketika ditanya tidak bisa menjawab, apa alasan sehingga mengeluarkan surat yang mendukung aktivitas galian c tersebut.
Dalam kesempataan rapat itu juga terungkap, bahwa lahan yang kemudian dikeruk untuk material itu terdapat 4 bidang lahan dengan pemilik sertifikat yang berbeda-beda. Namun yang baru dikeruk itu milik Irham A Soleman dengan luasan 1 hektar lebih.
“Dalam rapat ini ada 4 sertifikat lahan yang ditunjukkan, cuman yang baru beraktifitas Irham punya. Jadi sekarang Pemkot sudah berhentikan semua,” ujar Bahtiar. (Gan)



