KEPSUL  

Perda BUMD Kepsul Gagal Disahkan

Ketua Bapemperda Kadir Sapsuha.

BORERO.ID SANANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula (Kepsul) belum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Aggaran 2021. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kadir Sapsuha, kepada  media ini, Jumat  (17/09/2021).

“Perda Penyertaan Modal tidak bisa dilanjutkan di APBD-P 2021 karena Direktur BUMD belum mengundurkan diri dari jabatan politik (Ketua partai). Jadi Pemda mungkin menganggarkan pada APBD Induk 2022,” katanya

Sejuah ini DPRD juga tidak mengetahui bidang apa saja yang nanti dikelola BUMD untuk menopang pemasukan kas daerah melalui PAD dan membantu UMKM yang mati suri akibat pandemi covid-19. Karena itu, Kadir berharap Pemda memperhatikan masalah ini agar secepatnya BUMD  bisa berjalan untuk mendorong pemasukan PAD Kepulauan Sula.

“ Kalau Pemda berkeinginan agar pemasukan PAD ke depan lebih meningkat, maka mulai sekarang Pemda harus maksimalkan program-program seluruh SKPD” tandas Kadir. (Ano)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *