BORERO.ID SANANA – Kasus pembunuhan dari pelaku atau tersangka Gabriel Ola alias GO (37) mendapat kepastian hukum. Hal ini setelah penyidik Polres Sula menjerat tersangka dengan hukuman setimpal, yakni terancam dihukum mati.
Diketahui pelaku atau tersangka, sebelumnya terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan secara sadis terhadap korban tiga orang pada 10 Agustus 2022 lalu. Peristiwa pembunuhan ini membuat geger publik Maluku Utara karena korban tidak lain adalah istrinya, mertuanya, serta adik iparnya.
Polres Sula saat menggelar confrence pers, Senin (15/8/2022) menjerat tersangka dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan secara sadis satu keluarga di dusun IV Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula ini ditengarai sakit hati. Menurut Kapolres AKBP Cahyo Widiyatmoko, bahwa pelaku GO melakukan aksi pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati dengan omongan dari ibu mertuanya SD.
“Berdasarkan keterangan pelaku (tersangka red) motif dari pembunuhan tersebut yakni pelaku merasa sakit hati dengan omongan dari ibu mertuanya,” kata Kapolres Sula dalam kegiatan konference pers.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya GO terlibat dalam kasus pembunuhan itu dipastikan dihukum berat sesuai perbuatanya. Ini karena korban SD (54 tahun), ML (32 tahun), dan CJL (15 tahun) ditemukan tewas bersimbah darah penuh luka, Rabu dini hari, 10 Agustus 2022.
GO sempat melarikan diri setelah membantai korban yang diketahui adalah istrinya ML, mertuanya SD, serta adik iparnya CJL tersebut. Pelarikan GO tidak berlangsung lama, Ia berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sula bersama anggota Polsek Mangoli Utara, Rabu malam sekitar pukul 21 : 00 WIT. GO diringkus langsung dibawa ke Polsek Mangoli Utara kemudian pada malam itu juga langsung digiring ke Mapolres Kepulauan Sula. (Red/Ano)



