Sapi Hiasi Wajah Kota Sanana

Hewan ternak sapi milik warga berkeliaran di seputaran istana daerah (isda) Kabupaten Kepuluan Sula (Dok : karno pora/borero.id)

BORERO.ID SANANA – Masyarakat Sula nampaknya belum peduli atas peringatan atau imbuan Pemerintah Daerah melalui surat edaran tentang hewan ternak sapi. Surat edaran ini ditantangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, bernomor : 438/527/SETDA.KS/VIII/2021.

Pengamatan wartawan borero.id hewan ternak tersebut masih berkeliaran di sekitaran Istana Daerah (Isda) atau menghiasi wajah Kota Kabupaten Kepuluan Sula beberapa hari kemarin. Bahkan instansi terkait hingga sejauh ini pun belum mengambil langkah pengawasan serta penertiban. Berkeliaran hawan itu tentu membuat wajah Kota Sanana terlihat kurang bagus karena masih menghiasi jalan raya Kota Sanana.

Padahal beberapa waktu lalu Pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kepulauan Sula mulai menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban ternak yang berkeliaran di jalan raya. Didalam Perda tersebut ada penerapan sanksi hingga dikenakan denda, tapi edaran itu belum berfungsi. Diketehui beberapa poin dalam surat edaran ini diantaranya :

(1). Setiap pemilik ternak besar (Sapi kerbau dan kuda). ternak kecil (kambing domba termasuk babi dan anjing) dalam kabupaten kepulauan Sula wajib mengkandangkan ternaknya

(2). Pemilik ternak dilarang dengan sengaja melepaskan ternaknya di luar kandang untuk berkeliaran di luar siang maupun malam hari,dan apabila diketahui adanya hewan ternak yang lepas berkeliaran, hewan tersebut dapat ditahan oleh petugas

(3). Dalam waktu 14 (Empat belas hari) setelah adanya penangkapan hewan ternak yang dilakukan oleh petugas,dan ternyata ada orang yang mengaku bahwa ternak tersebut adalah miliknya. dengan menunjukkan bukti bukti yang Sah,maka setiap pemilik ternak dibebankan biaya penertiban sebesar

a,Sapi kerbau dan kuda Sebesar Rp:500,000
b, Kambing dan domba Sebesar Rp:100,000
c,Babi dan anjing Sebesar Rp: 100,000

(4). Apabila dalam jangka waktu 14 (Empat Belas) hari hewan ternak tersebut ditahan, namun tidak ada yang melapor bahwa ternak tersebut miliknya.maka ternak tersebut disita dan dilelang oleh pemerintah daerah dan uangnya disetor ke kas daerah

(5). Bukti bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud pada poin (3) adalah surat keterangan dari desa atau lurah dari desa setempat pemilik hewan ternak domisili

(6). Ketidakpatuhan terhadap himbauan ini diancam dengan pidana paling lama 3 ( tiga) bulan dan atau denda sebesar Rp 2,500.000-(Dua juta lima ratus ribu rupiah)

(7).Pemerintah daerah memberikan batas waktu kepada pemilik ternak, agar segera menertibkan hewan ternak nya sekurang kurang nya 7 hari sejak surat himbauan ini disampaikan.  (Red/Ano)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *