BORERO.ID JAKARTA – Dalam sehari, Senin 14 Februari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap terhadap puluhan saksi dugaan kasus korupsi.
Puluhan saksi itu terdiri dari barbagai kasus diantaranya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Kemudian Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode Tahun 2012 s/d 2019. Selajutnya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020. Dan terakhir dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI) Tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak melalui siaran persnya menyatakan, untuk pemeriksaan saksi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 sebanyak 5 saksi yang diperiksa. Mereka anatara lain pertama, CT selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. Kedua, SM selakuDirektur Kargo PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. Ketiga IWS selaku Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. Keempat, LS selaku Direktur SDM dan UmumPT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. Dan kelima Capt. TM selaku VP. Operation Planning and ControlPT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
“ Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk” katanya.
Selajutnya, Jam Pidsus Kejagung RI juga memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Saksi yang diperiksa yaitu MR selaku Direktur PT. Binaartha Sekuritas diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tersangka B. Kemudian pemeriksaan terhadap 3 saksi terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020. Mereka diantaranya pertama, HS selaku Komisaris PT. Sekar Wijaya, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020. Kedua, ES selakuKomisaris Utama PT. Sanurhasta Mitra, Tbk, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020. Dan ketiga, EHP selakuDirektur PT. Insight Investment Management, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020.
Kapupenkum Jaksa Agung ini menambahkan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jam Pidsus) juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan dugaan Tipikor dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI) Tahun 2013-2019. Dalam dugaan kasus saksi yang diperiksa anatara lain, partama, PSZ dan Rekan selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono. Kedua, YTBS selakuKaryawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono, dan Ketiga FH selaku Karyawan PT. Bank QNB Indonesia Tbk (Kadep Hukum LPEI periode 2011-2014), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI).
“ Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” . (K.3.3)



