Selain Oknum Polisi, Penyidik Dalami Dugaan Tersangka Lain

Korban kasus pencabulan disertai persetubuhan (Foto; Ilustrasi)

BORERO.ID, TERNATE- Oknum polisi yang bertugas di wilayah Mapolres Halmahera Tengah (Halteng) berinsial AG resmi ditetapkan tersangka. AG diduga terlibat  tindak pidana pencabulan dan persetubuhan kepada dua kakak beradik masih berusia 15 dan 16 Tahun. Penetapan tersangka ini dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Selasa (3/8/2021). Kasus ini terjadi terakhir kali pada Mei 2021 di salah satu pantai wisata Kecamatan Kao, Kabupaten Halmehara Utara (Halut).

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan dikonfirmasi mengaku, penetapan tersangka oknum Polisi setelah dinaikan status dari saksi menjadi tersangka. Sehingga itu dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kembali diperiksa dengan status sebagai tersangka. Meski demikian, penerapan pasal  beserta ancaman hukum penjara diberikan kepada tersangka belum disampaikan oleh penyidik.

 ” Hasil gelar penetapan tersangka secara rinci atau lengkapnya  terkait penerapan pasal maupun ancaman hukum penjara,  saya belum terima dari penyidik,” kata Adip.

Adip menambahkan gelar penetapan tersangka itu berawal dari proses penyilidikan hingga penyidikan maka menyangkut berapa saksi telah diperiksa belum bisa dipublis.  Meski demikian, kata Adip, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta ditemukan beberapa alat bukti yang mendukung. Perwira tiga bunga ini juga menegaskan, selain ditetapkan tersangka AG kemungkinan tersangka lain akan diusut oleh penyidik.

”  Kalau ada tersangka lainya, yang pasti masih didalami oleh penyidik. Jika ditemukan alat bukti yang cukup maka bersangkutan (tersangka lain) ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Adip.

Bidang Humas Polda Malut sebelumnya merilis bahwa setelah diambil alih dan resmi ditangani Ditreskrimum Polda Malut tentang kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur diduga dilakukan oknum anggota Polri yang berdinas di wilayah Polres Halmahera Tengah dengan inisial AG.  Bahkan penyidik stelah memeriksa 8 orang saksi ditambah 1 orang sebagai pelapor.  Pemeriksaan itu sebagaimana terdapat dua laporan Polisi yang diterima. Diantaranya LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT,  dan LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT tertanggal 10 Mei 2021.

Untuk diketahui, awalnya kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban kaka beradik melaporkan secara resmi ke Mapolres Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,  tanggal 10 Mei 2021.  Pelapor atas nama Ferdinan Wenno beserta korban berinsial LL. Peristiwa nahas yang menimpa korban kaka beradik itu berinsial JL dan LL terjadi terakhir kali pada Minggu  2 Mei 2021, bertempat di pantai Gerobong, Kecamatan Kao, Kabupaten Halut. Dalam peristiwa ini diduga istri tersangka AG, berisnial ML ikut terlibat. Meski AG telah ditetapkan tersangka, namun kedua korban sejuah ini dibawah pengawalan oleh Daulat Perempuan (Daurmala) bersama Front Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) dengan harapan diusut secara terang. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *