Selamatkan 3,8 Milyar, Tanah Bangunan Hingga SK PNS Jadi Jaminan

BORERO.ID- Sepanjang Januari hingga Februari 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Inspektorat Provinsi berhasil menyelamatkan uang Negara senilai Rp 3,8 Miliar dari sejumlah SKPD Provinsi Malut. Temuan ini berdasarkan rekomendasikan BPK Perwakilan Malut sejak Tahun 2015 hingga 2019. “Inspektorat Malut telah menarik Rp 3.8 Miliar (3.868.225.309) dibeberapa SKPD yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Malut,” kata Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali dikonfirmasi baru-baru ini.

Nirwan menuturkan, untuk mewujudkan Provinsi Malut bersih dari temuan BPK tahun 2021, Inspektorat saat ini telah memproses penyelesaian sejumlah uang negara yang menjadi temuan BPK tersebut. “Hasil tindak lanjut temuan BPK di SKPD Pemprov Malut itu sebagian telah disetor ke Kas Daerah senilai Rp 3.868.225.309 (3,8 M) terhitung dari bulan Januari sampai Februari 2021,”kata Nirwan.

Sementara temuan administrasi senilai empat ratus juta sekian bagi SKPD maka disarankan segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK agar tidak berimplikasi pada aspek hukum. Nirwan menambahkan, tindak lanjut temuan BPK Perwakilan Malut atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Malut ini sejak tahun 2015-tahun 2019. “Temuan BPK yang telah disetorkan ke kas daerah senilai Rp 3.8 Miliar, ini tindak lanjut temuan dari tahun 2015-2019,”ungkapnya.

Bahkan SKPD yang menjadi temuan BPK sudah berkomitmen mengembalikan temuan tersebut secara perlahan. Ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang menjaminkan aset pribadi berupa sertifikat tanah, bangunan, dan kendaraan maupun surat berharga lainnya. Jaminan yang diserahkan ke Inspektorat itu berupa sertifikat tanah dan rumah sebanyak 4 buah, BPKB mobil sebanyak 9 buah, satu buah BPKB motor, dan satu buah SK PNS. Jaminan tersebut diserahkan berdasarkan angka temuannya. “ Temuan BPK ini akan berlanjut terus, dan ini baru tahap pertama. Berikutnya akan ada tahap kedua di bulan April nanti,”  tambah mantan Kepala Dinas PTSP Malut ini.

Nirwan menegaskan bahwa hal itu dilakukan demi mewujudkan Maluku Utara bersih dari temuan BPK. Meski belum sepenuhnya dikembalikan oleh SKPD terkait, dirinya optimis di akhir tahun 2021 nanti sudah terbebas dari temuan tersebut. “Target kita Desember 2021 Maluku Utara bersih dari temuan,” jelas Nirwan menghiri. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *