BORERO.ID TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate saat ini bakal melakukan pengalihan fungsi atau perampingan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Hartati Pora mengaku, setelah dilakukan evaluasi beban kerja terhadap OPD beberapa pekan lalu maka untuk sementara 4 OPD akan dilakukan pengalihan fungsi atau penggabungan. Diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) akan digabungkan dengan Dinas Pertanian (Distan), kemudian Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) akan digabungkan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sementara penggabungan antara DKP dengan Distan, karena di DKP terdapat dua bidang fungsi dan kewenangan sudah diserahkan ke DKP Pemprov Malut. Untuk Distan juga terdapat beberapa Balai Penyuluh yang ada di setiap Kecamatan. “Itu yang kita maksimalkan, sehingga fungsi bidang penyuluh dinas pertanian akan dikuatkan di Balai Penyuluh,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Ternate ini di ruang kerjanya, Senin (28/9/2021).
penggabungan Disperkim dengan Dinas PUPR, karena beberapa fungsi di Disperkim terdapat juga di PUPR. Bahkan fungsi ini juga terdapat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Perhubungan (Dishub). Karena itu Dinas Perkim akan digabungkan dengan Dinas PUPR. Selain itu evaluasi kinerja organisasi juga dilakukan pada bagian-bagian di Sekretariat dan Bidang-Bidang pada OPD tersebut. “Jadi bukan pada OPD saja, tapi di dalamnya seperti bidang-bidang juga bisa dimerger (penggabungan-red)” ujarnya.
Hartati menyebutkan, hasil dari evaluasi ini akan disampaikan ke Wali Kota untuk disimpulkan atau tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan. Pihaknya menargetkan evaluasi perampingan itu sampai rampung bulan Desembar. ” jika evaluasi tuntas, maka Pemkot langsung mengajukan Ranperda OPD ke DPRD Kota Ternate,” tandas Hartati. (Nyi)



